Barsela24news.com | Jakarta – Rencana pengadaan 1,8 juta unit kipas angin untuk program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih dengan nilai anggaran mencapai Rp1,8 triliun memantik sorotan tajam di DPR RI. Besaran anggaran tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya karena jika dihitung secara sederhana, nilainya setara sekitar Rp1 juta per unit, sementara harga kipas angin berdiri di pasaran umumnya berkisar Rp300 ribu hingga Rp338 ribu.
Persoalan ini mencuat dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Koperasi. Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, secara terbuka mempertanyakan dasar penyusunan anggaran tersebut. Menurutnya, jika pembelian dilakukan dalam jumlah mencapai 1,8 juta unit, harga satuan seharusnya lebih rendah dibanding harga eceran karena adanya skala ekonomi dalam pengadaan barang.
Berdasarkan perhitungan sederhana menggunakan kisaran harga pasar Rp300 ribu per unit, kebutuhan anggaran untuk 1,8 juta kipas angin diperkirakan sekitar Rp540 miliar. Bahkan jika menggunakan harga Rp338 ribu per unit, totalnya sekitar Rp608,4 miliar. Dibandingkan dengan angka Rp1,8 triliun yang dipersoalkan, terdapat selisih yang signifikan sehingga DPR meminta pemerintah menjelaskan dasar perhitungan anggaran tersebut.
"Ini bukan sekadar soal harga kipas angin. Ini menyangkut akuntabilitas penggunaan uang negara. Kalau memang anggarannya sebesar itu, pemerintah wajib menjelaskan kepada publik dasar penghitungannya," tegas Mufti Anam dalam rapat kerja.
Yang semakin memicu tanda tanya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya rencana pengadaan kipas angin tersebut dan menegaskan bahwa pengadaan itu bukan berada di bawah kewenangan Kementerian Koperasi. Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru mengenai siapa instansi yang menyusun rencana pengadaan, siapa pengguna anggarannya, serta siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
Polemik ini berkembang di tengah upaya pemerintah mendorong efisiensi belanja negara. Karena itu, DPR mendesak pemerintah untuk membuka secara transparan seluruh dokumen yang berkaitan dengan pengadaan apabila memang rencana tersebut ada, mulai dari dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dasar penetapan harga, mekanisme pengadaan, sumber pendanaan, hingga pihak yang akan melaksanakan pengadaan.
Keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci untuk menghilangkan spekulasi dan menjaga kepercayaan publik. Sebaliknya, apabila informasi mengenai pengadaan tersebut tidak benar, pemerintah juga diharapkan segera memberikan klarifikasi resmi agar tidak berkembang menjadi disinformasi.
Besarnya nilai anggaran yang dipersoalkan menjadikan isu ini layak diawasi oleh DPR, aparat pengawas internal pemerintah, serta masyarakat. Transparansi dalam setiap tahapan pengadaan barang dan jasa merupakan bagian dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan menjadi syarat penting agar setiap rupiah uang negara digunakan secara efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi
