Titiek Soeharto Pertanyakan Permenhut Bertanda Tangan Basah Saat Menteri Sedang Umrah

Barsela24news.com

Barsela24news.com | Jakarta – Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto), mempertanyakan proses penandatanganan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 9 Tahun 2026 yang tercantum bertanggal 13 Juli 2026 dengan tanda tangan basah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Pertanyaan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Kehutanan pada 14 Juli 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam rapat itu, Menteri Kehutanan tidak hadir dan diwakili oleh Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki karena sedang berada di Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umrah.

Dalam forum resmi tersebut, Titiek Soeharto menyoroti informasi bahwa Menteri Kehutanan telah berangkat ke luar negeri pada 11 Juli 2026, namun Peraturan Menteri yang ditandatangani secara basah justru bertanggal 13 Juli 2026.

"Menterinya berangkat tanggal 11, kok masih bisa tanda tangan basah Permen tanggal 13?" kata Titiek Soeharto dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI.

Pernyataan itu disampaikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap tata kelola administrasi pemerintahan. Menurut Titiek, perbedaan antara tanggal keberangkatan Menteri dan tanggal yang tercantum pada dokumen resmi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Kronologi yang menjadi sorotan dalam rapat tersebut adalah:

11 Juli 2026: Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berangkat ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umrah.

13 Juli 2026: Permenhut Nomor 9 Tahun 2026 tercantum bertanggal 13 Juli dan memuat tanda tangan basah Menteri Kehutanan.

14 Juli 2026: Dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI, Ketua Komisi IV DPR RI mempertanyakan proses penandatanganan dokumen tersebut.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menyampaikan bahwa terdapat mekanisme administrasi internal yang menjadi dasar proses penerbitan peraturan dimaksud. Ia juga menyatakan pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap Permenhut tersebut.

Hingga rilis ini disusun, belum terdapat penjelasan resmi dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengenai kronologi penandatanganan dokumen bertanggal 13 Juli 2026 tersebut. Karena itu, pertanyaan yang disampaikan Ketua Komisi IV DPR RI masih menunggu klarifikasi resmi dari Kementerian Kehutanan.

Isu yang mengemuka dalam rapat bukan menyangkut substansi Peraturan Menteri, melainkan menyangkut proses administrasi penandatanganan dokumen negara. Kejelasan mengenai mekanisme tersebut dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan. (Tim/Red)