IDEAL Desak Dikpora NTB Jelaskan Dasar Pengiriman Nama Siswa ke Sekolah dalam SPMB

Barsela24news.com

Mataram NTB – Direktur Insight for Development and Sustainability (IDEAL), Rohman Rofiki, mendesak Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan penjelasan resmi terkait pernyataan Panitia Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMAN 1 Mataram yang mengakui adanya nama-nama siswa yang dikirim oleh dinas kepada pihak sekolah.

Desakan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan media yang memuat pernyataan panitia SPMB mengenai adanya daftar nama yang dikirim oleh dinas. Menurut Rohman, informasi tersebut merupakan persoalan yang perlu diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan SPMB.

"Publik tidak hanya membutuhkan pernyataan bahwa proses SPMB telah berjalan sesuai petunjuk teknis. Publik juga berhak mengetahui dasar hukum, mekanisme, dan kewenangan yang menjadi landasan pengiriman nama-nama siswa dari dinas kepada sekolah. Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik," ujar Rohman.

Rohman menegaskan bahwa setiap tindakan administrasi dalam penyelenggaraan SPMB harus memiliki dasar hukum yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Karena itu, ia meminta Dikpora NTB menjelaskan apakah mekanisme pengiriman nama tersebut diatur dalam petunjuk teknis SPMB maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Apabila mekanisme tersebut memang memiliki dasar hukum, tentu perlu dijelaskan kepada masyarakat secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda. Sebaliknya, apabila mekanisme tersebut tidak diatur dalam ketentuan yang berlaku, maka perlu dilakukan evaluasi secara objektif sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.

Menurut Rohman, isu ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai polemik mengenai dugaan adanya "titipan". Yang lebih penting adalah memastikan bahwa seluruh proses penerimaan murid baru dilaksanakan berdasarkan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan kepastian hukum, sebagaimana menjadi prinsip dasar pelayanan publik.

"Persoalan utamanya bukan sekadar ada atau tidak adanya praktik titipan. Yang harus dipastikan adalah apakah seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan setiap calon murid memperoleh kesempatan yang sama tanpa adanya perlakuan khusus yang tidak memiliki dasar hukum," tegasnya.

Sebagai lembaga yang bergerak di bidang kajian pembangunan dan tata kelola pemerintahan, IDEAL menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan good governance. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan, menurut Rohman, dibangun melalui transparansi kebijakan, bukan hanya melalui klaim bahwa seluruh proses telah sesuai aturan.

Karena itu, IDEAL mendorong Dikpora NTB untuk menyampaikan penjelasan resmi kepada publik mengenai kronologi, mekanisme, dan dasar hukum pengiriman nama siswa kepada sekolah. Selain itu, apabila diperlukan, dilakukan evaluasi internal terhadap pelaksanaan SPMB serta menyampaikan hasilnya secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

"Klarifikasi yang terbuka justru akan melindungi semua pihak, baik pemerintah, sekolah, maupun masyarakat. Transparansi bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan bahwa tata kelola pendidikan berjalan secara profesional, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Rohman menambahkan bahwa IDEAL tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun, menurutnya, ruang klarifikasi yang terbuka merupakan bagian dari penguatan integritas penyelenggaraan pendidikan.

"Kami tidak sedang membangun tuduhan ataupun menghakimi siapa pun. Yang kami dorong adalah keterbukaan informasi dan akuntabilitas penyelenggaraan SPMB. Jika seluruh proses memang telah sesuai dengan regulasi, maka penjelasan yang komprehensif akan memperkuat legitimasi penyelenggaraan SPMB sekaligus menjaga kepercayaan publik. 

Namun apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka perbaikan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pendidikan adalah hak setiap warga negara. Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan akses pendidikan harus dilaksanakan secara adil, transparan, dan bebas dari praktik yang berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat," tutup Rohman. (RY)
Tags