KEJARI KABUPATEN BEKASI BONGKAR DUGAAN KORUPSI PERUMDA TIRTA BHAGASASI, TIGA PEJABAT DITAHAN, NEGARA DIDUGA RUGI Rp4,5 MILIAR

Barsela24news.com


Barsela24news.com | Kabupaten Bekasi, Jumat, 31 Juli 2026 – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada Perumda Tirta Bhagasasi terkait pengelolaan pemasangan sambungan pelanggan baru periode 2024–2025. Setelah melalui proses penyidikan, Kejari menetapkan tiga pejabat Perumda Tirta Bhagasasi sebagai tersangka, yakni AEZ, MSB, dan RF, yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan biaya pemasangan sambungan air bersih hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4.506.920.372.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

"Kami telah menetapkan tiga tersangka dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan pada Perumda Tirta Bhagasasi tahun 2024 sampai 2025," ujar Semeru. Kamis 30 Juli 2026

Kronologi Perkara

Perkara ini bermula pada kurun waktu 2024 hingga 2025, ketika sedikitnya 21 calon pelanggan, baik masyarakat, perumahan maupun perusahaan, mengajukan permohonan pemasangan sambungan air bersih kepada Perumda Tirta Bhagasasi.

Menurut hasil penyidikan, para pemohon membutuhkan akses air bersih untuk kepentingan rumah tinggal, perkantoran maupun operasional usaha. Dalam proses pengajuan tersebut, diduga terdapat penetapan biaya pemasangan yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi perusahaan.

Kajari Semeru menjelaskan kondisi yang dihadapi para calon pelanggan.

"Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan, dan karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan."

Penyidik menduga pembayaran yang dilakukan para pelanggan tidak seluruhnya dikelola melalui mekanisme resmi perusahaan. Sebagian dana diduga dialihkan ke rekening tertentu dan kemudian digunakan tidak sesuai peruntukannya. Temuan tersebut menjadi dasar Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan, tim Kejari memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan dokumen, menyita barang bukti, serta melakukan pendalaman terhadap aliran dana. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, penyidik kemudian menetapkan AEZ, MSB, dan RF sebagai tersangka.

Dua tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan, sementara proses hukum terhadap tersangka lainnya tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komitmen Kejaksaan

Kajari Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang bersih dan akuntabel.

"Penetapan tersangka tindak pidana korupsi ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk mengawal pengelolaan keuangan negara dan daerah di wilayah Kabupaten Bekasi secara tepat dan profesional."

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, aliran dana, serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Seluruh proses hukum dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Tim)