Barsela24news.com | Jakarta, 3 Juli 2026– Setiap kali masyarakat membeli kebutuhan sehari-hari, menerima gaji, membayar pajak kendaraan, menjalankan usaha, hingga memperoleh penghasilan dari dunia digital, sebagian dari aktivitas tersebut berkontribusi pada penerimaan negara. Pada APBN 2026, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sekitar Rp2.693 triliun, atau sekitar 85 persen dari target pendapatan negara sebesar Rp3.153 triliun. Angka itu menunjukkan bahwa roda pemerintahan Indonesia bertumpu pada kepatuhan jutaan wajib pajak.
Penerimaan tersebut menjadi sumber utama pembiayaan pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial, subsidi, pertahanan, hingga berbagai program strategis nasional. Dengan kata lain, setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat merupakan amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab, transparan, dan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah terus memperluas kepatuhan perpajakan. Pedagang kaki lima dan pelaku UMKM yang memenuhi ketentuan dikenai PPh Final sesuai aturan. Karyawan membayar PPh Pasal 21 melalui pemotongan gaji. Pelaku usaha membayar pajak badan. Penjual di marketplace, pelaku usaha daring, kreator konten, influencer, YouTuber, TikToker, afiliator, hingga penyedia layanan digital juga memiliki kewajiban perpajakan sesuai peraturan. Di sisi lain, masyarakat membayar PPN atas barang dan jasa yang dikenai pajak, pajak kendaraan bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan, bea meterai, cukai hasil tembakau, serta berbagai pajak daerah. Sementara itu, iuran BPJS Kesehatan dan Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program jaminan sosial, bukan pajak.
Di balik besarnya kontribusi masyarakat tersebut, kasus-kasus korupsi yang terus terungkap menjadi ironi tersendiri. Aparat penegak hukum masih menangani berbagai perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara, mulai dari sektor pengadaan barang dan jasa, proyek infrastruktur, tata niaga komoditas, hingga program-program pemerintah.
Publik juga menyoroti penyidikan dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Selain itu, perkara-perkara besar seperti kasus PT Asabri, PT Jiwasraya, tata niaga timah, serta berbagai kasus korupsi di kementerian, pemerintah daerah, dan badan usaha milik negara menjadi pengingat bahwa pengelolaan keuangan negara masih menghadapi tantangan serius.
Setiap perkara korupsi yang merugikan keuangan negara bukan hanya persoalan pelanggaran hukum. Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat karena anggaran yang seharusnya digunakan membangun sekolah, rumah sakit, jalan, irigasi, bantuan sosial, dan pelayanan publik lainnya berpotensi tidak memberikan manfaat secara optimal.
Karena itu, amanah akuntabilitas menjadi ujian yang sesungguhnya. Keberhasilan pemerintah tidak cukup diukur dari tercapainya target penerimaan pajak, tetapi juga dari kemampuannya menjaga integritas dalam pengelolaan APBN. Pengawasan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), DPR, serta penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung, KPK, dan Kepolisian harus mampu memastikan bahwa setiap rupiah uang negara digunakan sesuai peruntukannya.
Masyarakat telah menjalankan kewajibannya dengan membayar pajak. Kini, masyarakat juga berhak menuntut agar negara menjalankan kewajibannya dengan menjaga amanah tersebut melalui tata kelola yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.
Pada akhirnya, keberhasilan APBN bukan semata-mata tercermin dari besarnya angka penerimaan, melainkan dari seberapa besar manfaat yang benar-benar kembali kepada rakyat. Ketika sekitar 85 persen pendapatan negara berasal dari pajak, menjaga uang publik bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral kepada seluruh rakyat Indonesia.
Oleh: Ahmad S, Koordinator LSPI
Editor: Bagoes
