Jakarta, 17 Juli 2026 – Penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki babak yang terus menyita perhatian publik. Di tengah statusnya sebagai tersangka, satu pertanyaan besar terus mengemuka: mengapa hingga kini Febrie belum ditahan?
Di saat tersangka lain dalam perkara yang sama, Don Ritto, telah ditahan sejak 10 Juli 2026 dan proses hukumnya terus berjalan, Febrie justru masih menjalani proses penyidikan tanpa penahanan. Kondisi ini memunculkan perdebatan mengenai konsistensi penerapan hukum dan asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
Penyidikan perkara ini sebelumnya ditangani Kortastipidkor Polri. Setelah menetapkan Febrie sebagai tersangka, Polri menyerahkan administrasi penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi antarlembaga penegak hukum. Kejaksaan Agung kemudian melanjutkan proses penyidikan.
Dalam penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik menyita barang bukti dengan nilai fantastis, antara lain:
• Emas batangan 74 kilogram.
• USD 4.767.300.
• SGD 14.083.800.
• Uang tunai rupiah serta berbagai mata uang asing lainnya yang disita dari beberapa lokasi, termasuk money changer dan tempat usaha di Jakarta.
• Berbagai dokumen serta barang bukti lain yang kini masih dianalisis penyidik.
Penyidik juga telah menyatakan bahwa emas 74 kilogram tersebut asli setelah dilakukan pengujian, sementara valuta asing yang disita juga telah melalui proses verifikasi oleh lembaga terkait. Namun, penyidik masih mendalami asal-usul serta kepemilikan aset-aset tersebut.
Meski demikian, hingga kini Febrie belum ditahan. Menanggapi sorotan publik, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penyidik belum melihat adanya alasan untuk melakukan penahanan. Menurut Kejagung, Febrie dinilai kooperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti, masih berada di Indonesia, dan telah dikenai pencegahan ke luar negeri. Bahkan Kejagung menegaskan, "Beliau ada, tinggal diperiksa saja."
Kejagung juga membantah berbagai spekulasi yang beredar di media sosial mengenai keberadaan Febrie di luar negeri maupun sedang menjalankan ibadah umrah. Menurut Kejagung, informasi tersebut tidak benar dan yang bersangkutan masih berada di Indonesia serta berada dalam pantauan penyidik.
Di sisi lain, sejumlah kalangan, termasuk anggota DPR dan kelompok masyarakat sipil, mempertanyakan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap seorang tersangka dalam perkara yang mendapat perhatian luas. Mereka menilai transparansi proses hukum penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum di Indonesia. Publik tidak hanya menunggu kejelasan mengenai asal-usul emas 74 kilogram dan aset lain yang disita, tetapi juga menantikan kepastian langkah penyidik terhadap tersangka yang hingga kini belum ditahan.
Proses hukum yang transparan, profesional, dan bebas dari perlakuan istimewa akan menjadi tolok ukur utama apakah prinsip persamaan di hadapan hukum benar-benar diterapkan kepada setiap warga negara tanpa memandang jabatan maupun latar belakang.
Redaksi
