TRK Bupati Nagan Raya Terbitkan Surat Edaran Penjaringan Pembayaran PBB-P2 untuk Optimalkan PAD

Barsela24news.com


Nagan Raya - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh, terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. 


Salah satu langkah strategis yang ditempuh yakni menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Nagan Raya Nomor 199 Tahun 2026 tentang Penjaringan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Nagan Raya.


Surat Edaran yang ditetapkan pada 2 Maret 2026 tersebut mengatur integrasi bukti pelunasan PBB-P2 tahun berjalan sebagai salah satu persyaratan dalam berbagai layanan administrasi pemerintahan.


Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan.


Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., yang akrab disapa TRK, mengatakan penerbitan Surat Edaran tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendorong budaya taat pajak di tengah masyarakat.


"Penerbitan Surat Edaran ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 2 Tahun 2024, serta Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 21 Tahun 2024," ujar Bupati TRK di Suka Makmue, Kamis (16/7/2026).


Dijelaskan Bupati TRK, melalui kebijakan tersebut, Pemkab Nagan Raya mewajibkan bukti pelunasan PBB-P2 tahun berjalan dalam sejumlah layanan strategis. 


Pada sektor perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diwajibkan memastikan setiap pemohon perizinan melampirkan bukti lunas PBB-P2 untuk setiap pengurusan perizinan tertentu. 


Selain itu, pada administrasi kepegawaian, BKPSDM bersama seluruh kepala SKPK diwajibkan memastikan setiap proses kenaikan pangkat, mutasi, promosi jabatan, maupun layanan administrasi kepegawaian lainnya hanya dapat diproses apabila ASN telah melunasi PBB-P2 sesuai objek pajak yang dimiliki.


Kebijakan serupa juga diterapkan pada sektor perbankan. Seluruh pimpinan perbankan di wilayah Kabupaten Nagan Raya diimbau mewajibkan debitur, baik ASN maupun masyarakat umum, melampirkan bukti pelunasan PBB-P2 atas objek pajak yang dijadikan agunan dalam setiap pengajuan kredit.


Dalam hal peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), notaris, serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diminta memastikan bukti pelunasan PBB-P2 menjadi salah satu persyaratan dalam setiap proses peralihan hak. 


Sementara itu, seluruh keuchik, aparatur gampong, dan Tuha Peut di Kabupaten Nagan Raya juga diwajibkan melunasi PBB-P2 tahun berjalan sesuai objek pajak yang dimiliki.


Bupati TRK menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak semata-mata bertujuan meningkatkan penerimaan daerah, melainkan juga membangun budaya taat pajak sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan.


"Dengan adanya sinergi berbagai pihak serta seluruh masyarakat, diharapkan tingkat kepatuhan pembayaran PBB-P2 semakin meningkat sehingga PAD dapat terus bertambah untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.


Ia juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Nagan Raya untuk melaksanakan kewajiban membayar PBB-P2 tepat waktu sebagai wujud kontribusi nyata dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.


"Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik demi terwujudnya Nagan Raya yang mandiri, dan madani," pungkas Bupati TRK.


Laporan : Sukma Afrizal