Meulaboh, 16 Agustus 2026 — Barisan Rakyat Aceh (BARA) menyoroti dugaan utang alat tulis kantor (ATK) senilai kurang lebih Rp150 juta di Puskesmas Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Persoalan ini menjadi janggal mengingat pembiayaan ATK sejatinya telah tersedia melalui alokasi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 juncto Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2021.
Ketua Umum BARA, Maulana Ridwan Raden, menyatakan pihaknya telah menerima konfirmasi langsung dari Kepala Puskesmas Johan Pahlawan yang membenarkan adanya utang tersebut. Kepala Puskesmas saat ini menegaskan bahwa persoalan itu terjadi pada masa kepemimpinan kepala puskesmas sebelumnya, dan pihaknya telah melaporkan temuan ini ke Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat untuk segera dilakukan audit.
"Kami mengapresiasi sikap terbuka Kepala Puskesmas Johan Pahlawan yang saat ini menjabat, yang tidak menutup-nutupi persoalan warisan kepemimpinan sebelumnya dan telah berinisiatif melaporkannya ke Dinas Kesehatan. Namun keterbukaan ini harus diikuti dengan proses audit yang transparan, terukur, dan tidak berlarut-larut," ujar Maulana Ridwan Raden.
BARA menegaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, Dana Kapitasi JKN yang diterima puskesmas dari BPJS Kesehatan secara sah dapat digunakan untuk pembiayaan operasional, termasuk di dalamnya bahan cetak dan alat tulis kantor. Karena itu, munculnya utang ATK di tengah tersedianya alokasi dana tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola dan penggunaan Dana Kapitasi pada masa kepemimpinan sebelumnya, yang harus dijawab melalui audit menyeluruh.
Atas dasar itu, BARA menyampaikan sejumlah tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat untuk segera menindaklanjuti laporan Kepala Puskesmas Johan Pahlawan dengan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Kapitasi JKN pada masa kepemimpinan puskesmas sebelumnya.
2. Meminta Inspektorat Kabupaten Aceh Barat turut mengawasi proses audit tersebut secara independen dan transparan.
3. Mendesak agar hasil audit diumumkan secara terbuka kepada publik, termasuk kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas utang tersebut.
4. Mengingatkan seluruh jajaran pengelola Dana Kapitasi JKN di Kabupaten Aceh Barat agar mengelola dana tersebut sesuai dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2014 juncto Perpres Nomor 46 Tahun 2021 secara akuntabel.
BARA menyatakan akan terus mengawal proses audit ini hingga tuntas, dan tidak menutup kemungkinan untuk membawa persoalan ini ke jalur pengawasan yang lebih tinggi apabila proses audit oleh Dinas Kesehatan tidak menunjukkan perkembangan yang jelas dalam waktu dekat.
Laporan : Alwi

