Inspektorat Banda Aceh Jadi Tersangka, Dicopot dari Jabatan Usai Kasus Dugaan Hubungan Sesama Jenis

Barsela24news.com

Barsela24news.com | Banda Aceh, 18 Agustus 2026 — Kasus yang menyeret Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (58) memasuki babak baru. Dalam konferensi pers Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, Selasa (18/8/2026), FD bersama seorang pria berinisial AM (22) secara resmi diumumkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran syariat Islam.

Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menjelaskan bahwa keduanya diproses berdasarkan dugaan pelanggaran Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sebelumnya, FD dan AM diamankan petugas pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 18.50 WIB, setelah petugas menerima laporan mengenai keberadaan seorang pria di Kantor Inspektorat Kota Banda Aceh setelah jam kerja.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan FD bersama AM di ruang kerja pimpinan Inspektorat.

Dalam konferensi pers pada Selasa, 18 Agustus 2026, Satpol PP-WH menyampaikan bahwa keduanya telah ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Sejumlah barang juga diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan, salah satunya disebut berupa kasur lipat.

Dengan demikian, tanggal 18 Agustus 2026 menjadi tanggal penting dalam perkara ini karena pada hari tersebut status FD dan AM sebagai tersangka diumumkan secara resmi kepada publik melalui konferensi pers Satpol PP-WH Kota Banda Aceh.

Dari sisi kepegawaian, status hukum tersebut kemudian berimplikasi terhadap jabatan FD sebagai Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh. Pemerintah Kota Banda Aceh mengambil langkah pemberhentian sementara sambil menjalankan proses pemeriksaan disiplin ASN.

Publik kini menunggu perkembangan penyidikan, termasuk konstruksi perkara, alat bukti yang digunakan, serta keputusan akhir terhadap status hukum dan kepegawaian FD. (Red)