HANCURKAN MAFIA TANAH! DI PUNCAK HARI KEMERDEKAAN, AHLI WARIS SURANADI DESAK PN MATARAM DAN NEGARA HADIR USUT TUNTAS DUGAAN SERTIFIKAT PALSU PERKARA 234

Barsela24news.com

Mataram NTB, 18 Agustus 2026 - Tepat di hari peringatan 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, suara masyarakat Suranadi, Kabupaten Lombok Barat, kembali menggema lantang. Ahli waris tanah Suranadi bersama Tim Penasihat Hukum I Wayan Yogi Swara, S.H. menyatakan sikap tegas. Mereka mendesak Pengadilan Negeri Mataram, aparat penegak hukum, dan negara untuk tidak menutup mata terhadap dugaan kejahatan mafia tanah yang menyeret Perkara Nomor 234/Pdt.G/2025/PN Mtr.

Perjuangan ini bukan baru sehari dua hari. Sengketa tanah warisan di kawasan Suranadi telah menyita waktu, tenaga, dan air mata keluarga ahli waris selama bertahun-tahun. Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Mataram telah memutus dan mengabulkan gugatan ahli waris. Kini perkara masuk ke tahap banding di Pengadilan Tinggi Mataram. Namun bagi ahli waris, pertarungan sesungguhnya adalah memastikan kebenaran materiil ditegakkan sampai ke akar.

Fakta hukum di persidangan dinilai sudah sangat jelas dan tidak bisa dibantah. Salah satu alat bukti utama yang diajukan pihak lawan berupa sertifikat tanah, kini menjadi sorotan serius. Berdasarkan klarifikasi dan keterangan resmi dari Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Lombok Barat, sertifikat tersebut dinyatakan bukan merupakan produk yang diterbitkan oleh BPN Lombok Barat. Dengan kata lain, dokumen itu diduga kuat palsu dan cacat hukum sejak awal.

"Ini bukan lagi sekedar sengketa perdata biasa. Ini adalah persoalan pidana. Ada dugaan penggunaan dokumen palsu untuk merebut hak orang lain. Kalau fakta seperti ini dibiarkan, maka kita sedang memberi ruang kepada mafia tanah untuk terus hidup dan merajalela di NTB," tegas I Wayan Yogi Swara, S.H. selaku Koordinator Tim PH Ahli Waris Suranadi.

Tim PH menilai, putusan yang adil hanya bisa lahir jika majelis hakim berani menolak segala bentuk rekayasa dan memegang teguh fakta serta alat bukti yang sah. Karena itu, ahli waris meminta PN Mataram untuk tetap konsisten mengawal perkara ini, dan jika diperlukan membuka kembali ruang pembuktian terkait keabsahan dokumen.

Di momentum kemerdekaan, masyarakat Suranadi menitipkan harapan besar kepada negara. 

"Kami rakyat kecil hanya minta satu hal. Keadilan. Kami sudah merdeka 81 tahun, tapi kenapa kami masih dijajah oleh mafia tanah di tanah kami sendiri. Kami masyarakat Suranadi menunggu hasil yang seadil-adilnya dari pemerintah. Kami minta negara hadir. Jangan biarkan kami kalah hanya karena kami tidak punya kuasa dan tidak punya uang. Tolong usut tuntas perkara ini. Jangan berlarut-larut lagi," kata perwakilan ahli waris dengan nada bergetar.

Ahli waris menegaskan, jika praktik penggunaan dokumen diduga palsu ini tidak dihentikan sekarang, maka akan ada korban-korban lain berikutnya. Tanah rakyat akan terus dirampas secara sistematis dengan berkedok hukum.

Untuk itu, sebagai bentuk pengawasan publik, ahli waris secara resmi meminta perhatian dan pengawasan dari:
1. Komisi Yudisial Republik Indonesia
2. Ketua Pengadilan Tinggi Mataram  
3. Mahkamah Agung Republik Indonesia
4. Kejaksaan Tinggi NTB dan Polda NTB

Tambahan desakan kepada aparat kepolisian:
Polisi melalui Polres harus segera menuntaskan tindak pidana pemalsuan yang sudah berjalan sesuai dengan putusan praperadilan. Polisi harus sungguh-sungguh dalam memberantas mafia tanah. Segera lakukan koordinasi dengan Kejaksaan, BPN, dan minta petunjuk dari Polda jika Polres tidak mampu.

"Kami tuntut Kapolres jangan diam saja. Karena kasus ini sudah lama di tangan Polres. Kami minta Kapolres untuk serius dalam menangani mafia tanah. Kasus ini sudah 3 tahun berjalan tapi belum ada keseriusan dari penyidik," tegas ahli waris.

Tuntutan ahli waris sangat jelas dan tidak bisa ditawar:
Pertama, PN Mataram dan PT Mataram harus menolak segala upaya yang berupaya menganulir putusan yang telah memenangkan ahli waris.
Kedua, aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti dugaan penggunaan alat bukti palsu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga, negara harus hadir membela rakyat kecil dan memastikan mafia tanah tidak mendapat tempat di NTB ini.

"Kami tidak akan mundur selangkah pun. Kami akan kawal perkara ini sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Kami percaya hukum Indonesia masih punya hati nurani. Di hari kemerdekaan ini, buktikan bahwa hukum benar-benar untuk rakyat, bukan untuk yang kuat menindas yang lemah," tutup I Wayan Yogi Swara, S.H.

Bagi masyarakat Suranadi, Perkara 234 bukan hanya tentang sebidang tanah. Ini tentang harga diri, tentang warisan leluhur, dan tentang kepercayaan rakyat kepada negara. (BR)