Barsela24news.com | Lombok Timur NTB – Koperasi Konsumen Gemilang resmi hadir sebagai badan usaha berbasis anggota yang berkomitmen mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui semangat "Makmur dan Sejahtera Bersama." Dengan mengedepankan asas kekeluargaan, gotong royong, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, koperasi ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha, meningkatkan kesejahteraan, serta memperkuat ekonomi kerakyatan.
Koperasi Konsumen Gemilang dibentuk sebagai lembaga ekonomi yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan anggota melalui berbagai kegiatan usaha produktif. Setiap anggota memiliki hak untuk memperoleh pelayanan usaha, mengikuti Rapat Anggota Tahunan (RAT), mendapatkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai ketentuan, serta berpartisipasi dalam pengambilan keputusan koperasi.
Legalitas Resmi
Koperasi Konsumen Gemilang telah memiliki legalitas yang menjadi dasar dalam menjalankan kegiatan usaha, yaitu:
• Pengesahan Kementerian Hukum RI: AHU-0002471.AH.01.38.TAHUN 2026
• Nomor Induk Koperasi (NIK): 5203090090003
• Akta Pendirian: Nomor 31
• Notaris: Dr. Saharjo, S.H., M.Kn., M.H.
• Akta Perubahan: Nomor 108
• Nomor Induk Berusaha (NIB): 1607260061096
Legalitas tersebut menjadi dasar hukum koperasi dalam menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian.
Unit Usaha
Koperasi Konsumen Gemilang mengembangkan berbagai bidang usaha, antara lain:
• Simpan Pinjam
• Pengembangan UMKM
• Merchant Bisnis/Perdagangan
• Peternakan
• Perikanan Bioflok
• Pertanian Modern (Smart Farming/Greenhouse)
• Perkebunan
• Travel Haji dan Umrah
• Pariwisata
• PPOB (Payment Point Online Bank)
• Platform Lelang Produk dan Jasa
Melalui unit-unit usaha tersebut, koperasi berupaya menciptakan peluang usaha, memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan pendapatan anggota.
Keuntungan Menjadi Anggota
Anggota Koperasi Konsumen Gemilang memperoleh berbagai manfaat, di antaranya:
• Pembagian SHU.
• Akses pembiayaan dan pengembangan usaha.
• Pelatihan dan pendampingan usaha.
• Kesempatan bermitra dalam berbagai unit usaha koperasi.
• Memiliki hak suara dalam Rapat Anggota.
• Memperluas jaringan usaha dan ekonomi.
Syarat Pendaftaran
Keanggotaan terbuka bagi seluruh masyarakat dengan persyaratan:
• Mengisi formulir pendaftaran.
• Menyerahkan fotokopi KTP yang masih berlaku.
• Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai ketentuan koperasi.
• Bersedia menaati Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi.
Alamat dan Kontak
Kantor Koperasi Konsumen Gemilang
Jalan Pariwisata Montor Sugia Lauk, Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Tempat Pendaftaran:
Kantor Koperasi Konsumen Gemilang
Jalan Pariwisata Montor SugianLauk, Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur
HP: 0878-9187-0007
Dengan legalitas yang telah dimiliki serta pengembangan berbagai unit usaha produktif, Koperasi Konsumen Gemilang optimistis menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat di Lombok Timur. Koperasi mengajak seluruh masyarakat untuk bergabung, tumbuh bersama, dan mewujudkan kesejahteraan melalui semangat "Dari Anggota, Oleh Anggota, dan Untuk Anggota."
Redaksi
