Barsela24news.com | Jakarta, 16 Agustus 2026 — Kritik masyarakat muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI, Jumat (14/8/2026), yang berlangsung hampir dua jam dan berakhir sangat dekat dengan waktu Salat Jumat.
Prabowo mulai berpidato sekitar 09.51 WIB. Menjelang akhir pidato, Presiden menyadari waktu sudah mendekati Salat Jumat. Pada sekitar 11.40 WIB, Prabowo menyebut waktu azan sudah semakin dekat dan bahkan meminta waktu untuk melanjutkan pidatonya sekitar tujuh menit. Pidato kemudian diakhiri sekitar 11.45 WIB, atau sekitar 15 menit sebelum waktu azan yang disebut dalam laporan tersebut.
Momen tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat dan warganet. Sejumlah pengguna media sosial mengingatkan agar Presiden tidak melupakan Salat Jumat karena pidatonya berlangsung panjang dan mendekati waktu ibadah.
Persoalan yang dipertanyakan masyarakat bukan semata-mata apakah Presiden akhirnya melaksanakan Salat Jumat atau tidak.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: mengapa pidato kenegaraan harus berlangsung begitu panjang hingga berkejaran dengan waktu ibadah?
Salat Jumat bukan sekadar agenda biasa. Bagi umat Islam, Jumat memiliki kewajiban ibadah yang waktunya jelas dan tidak dapat diperlakukan seperti agenda rapat yang dapat diperpanjang sesuka jadwal.
Karena itu, kritik masyarakat layak diarahkan kepada perencanaan dan manajemen waktu agenda kenegaraan.
Negara memiliki protokol, panitia, pejabat, pengatur acara dan perangkat pemerintahan yang tentu dapat menghitung durasi sebuah pidato. Jika waktu Salat Jumat sudah diketahui sejak awal, mengapa pidato harus berlangsung hampir dua jam?
Bahkan dalam situasi tersebut, Presiden sendiri akhirnya harus melihat jam dan mengakui waktu Salat Jumat sudah semakin dekat.
Ini bukan soal membenturkan Presiden dengan agama. Ini soal sensitivitas penyelenggara negara terhadap waktu ibadah rakyat.
Jika agenda kenegaraan dapat dirancang sedemikian rupa untuk mengatur kedatangan kepala negara, pengamanan, protokol, siaran langsung hingga susunan acara, semestinya durasi pidato juga dapat dirancang agar tidak membuat Presiden dan peserta sidang harus berpacu dengan waktu Salat Jumat.
Masyarakat pun berhak bertanya:
Apakah pidato kenegaraan memang harus hampir dua jam? Apakah seluruh materi pidato tidak bisa diringkas? Dan mengapa waktu ibadah baru menjadi perhatian ketika jarum jam sudah mendekati azan?
Di tengah peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia, kritik semacam ini justru penting sebagai pengingat bahwa negara bukan hanya berbicara tentang pembangunan, ekonomi dan masa depan bangsa.
Negara juga harus menunjukkan keteladanan dalam menghormati kehidupan masyarakat.
Pidato kenegaraan memang penting. Tetapi bagi seorang Muslim, Salat Jumat juga bukan perkara yang bisa ditawar.
Karena itu, kritik masyarakat seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara negara: jangan sampai agenda kekuasaan terlalu panjang, sementara waktu ibadah rakyat justru dibuat menunggu.
Kemerdekaan bukan hanya tentang negara bebas menentukan agenda. Kemerdekaan juga tentang negara menghormati ruang rakyat untuk menjalankan keyakinan dan kewajibannya. (Red)
