Pokir DPRD di Berbagai Daerah Masuk Radar KPK, Aspirasi Rakyat atau Ladang Proyek? KPK Diminta Bongkar dari Hulu ke Hilir

Barsela24news.com

Barsela24news.com | Jakarta, 14 Agustus 2026 — Pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD di berbagai daerah kembali menjadi sorotan. Di tengah besarnya anggaran daerah yang dialokasikan melalui berbagai program pembangunan, publik mempertanyakan apakah Pokir benar-benar menjadi saluran aspirasi masyarakat atau justru berpotensi menjadi pintu masuk pengaturan proyek.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengingatkan bahwa Pokir merupakan bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan yang sah, tetapi pelaksanaannya harus sesuai regulasi dan tidak boleh dijadikan alat transaksi kepentingan.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menegaskan bahwa Pokir bukan ruang kompromi politik maupun alat tukar-menukar kepentingan.

“Pokir itu bukan ruang kompromi politik atau alat tukar-menukar kepentingan, melainkan amanat konstitusional yang wajib dikelola sesuai regulasi.”

Pernyataan tersebut menjadi penting karena Pokir berada pada titik temu antara fungsi representasi DPRD dan pengelolaan anggaran pemerintah daerah.

Potensi persoalan muncul apabila usulan Pokir tidak lagi berangkat dari kebutuhan masyarakat, tetapi diduga diarahkan kepada kegiatan, paket pekerjaan, lokasi atau pelaksana tertentu.

Karena itu, pengawasan terhadap Pokir tidak semestinya berhenti pada dokumen APBD. KPK didorong menelusuri dari hulu hingga hilir: siapa yang mengusulkan, bagaimana usulan masuk ke dokumen perencanaan, siapa yang membahas dan mengawal anggaran, OPD mana yang melaksanakan, bagaimana proses pengadaannya, siapa pemenang pekerjaan, serta siapa yang memperoleh manfaat dari proyek tersebut.

Terlebih, sektor pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu area yang memiliki risiko korupsi. Dugaan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, suap, maupun penggelembungan harga harus menjadi perhatian apabila ditemukan indikasi yang mengarah ke sana.

Namun demikian, keberadaan Pokir maupun proyek yang bersumber dari Pokir tidak otomatis berarti terjadi korupsi. Setiap dugaan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran berdasarkan fakta serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sorotan terhadap Pokir juga tidak hanya relevan untuk satu DPRD atau satu daerah. Jika terdapat indikasi pola yang sama di berbagai wilayah, pengawasan perlu dilakukan secara menyeluruh agar tidak muncul kesan bahwa Pokir menjadi ruang yang sulit disentuh karena berada di antara kepentingan politik dan birokrasi.

Publik juga berhak memperoleh informasi mengenai nilai anggaran, jenis kegiatan, lokasi pekerjaan, mekanisme pengadaan, pelaksana kegiatan serta hasil pekerjaannya.

Keterbukaan tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap rupiah APBD yang dialokasikan melalui mekanisme Pokir benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.

Kini pertanyaannya semakin jelas: apakah Pokir DPRD benar-benar menjadi instrumen memperjuangkan kebutuhan rakyat, atau berpotensi berubah menjadi ladang proyek bagi kepentingan tertentu?
KPK pun didorong tidak hanya melihat persoalan ketika dugaan penyimpangan sudah terjadi. Pencegahan dan pengawasan harus dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.

Dari hulu ke hilir. Dari usulan hingga proyek selesai. Dari dokumen anggaran hingga pihak yang menikmati manfaatnya.
Dengan pengawasan yang transparan, Pokir dapat kembali pada tujuan utamanya: menyuarakan kebutuhan masyarakat, bukan menjadi ruang transaksi anggaran.

Redaksi