Bima, NTB — Kepolisian Resor Kabupaten Bima Polda NTB melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu yang beroperasi lintas kabupaten. Satu orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti seberat 78,56 gram.
Kasus bermula pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 14.30 WITA, ketika pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah Jalan Lintas Sumbawa–Bima, Desa Sondosia, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Dediansyah, S.E., M.H., segera bergerak cepat menuju lokasi. Setelah melakukan pengintaian, petugas langsung menggerebek dan mengamankan terduga pelaku berinisial SA, warga Desa Muer, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa.
Saat digeledah di depan salah satu bengkel di Desa Sondosia, petugas menemukan 34 klip narkoba jenis sabu siap edar dengan berat bruto 78,56 gram, beserta satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja berwarna putih. Penggeledahan berlangsung transparan dan disaksikan oleh perangkat pemerintah desa serta warga setempat.
Di hadapan petugas, SA mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial JB, warga Desa Salante, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Kabupaten Bima.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Kabupaten Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba.
"Hingga saat ini kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terduga pelaku. Kami akan mengusut tuntas dan menindak siapapun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba untuk memutus mata rantai jaringan ini." tegas AKP Dediansyah, S.E., M.H.
Pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi. Kasatresnarkoba menghimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Bima.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Laporan: RY
