Meulaboh, 22 Agustus 2026 - Barisan Rakyat Aceh (BARA) mendesak PT Sumber Cipta Yoenanda (PT SCY) untuk menghentikan seluruh aktivitas operasional perusahaannya sampai proses hukum yang mereka ajukan sendiri laporan polisi di Polda Aceh dan gugatan perdata Rp 9,9 miliar di PN Meulaboh terhadap tiga warga Aceh Barat benar-benar tuntas, sekalipun harus berlanjut ke tingkat banding dan kasasi.
"PT SCY ini kan selalu bilang hormati proses hukum, serahkan semua ke penyidik dan pengadilan. Bagus, kami setuju. Tapi kalau memang benar-benar menghormati proses hukum, ya perusahaannya juga harus konsisten: setop dulu operasinya, sampai semua ini clear. Jangan laporan jalan, gugatan jalan, tapi operasional perusahaan tetap jalan juga seperti tidak terjadi apa-apa," tegas Ketua Umum BARA, Maulana Ridwan Raden, Sabtu (22/8).
Sebagaimana diketahui, PT SCY pada Juni 2026 melaporkan Ketua Umum LSM Wahana Generasi Aceh (Wangsa) Jhony Howord, Keuchik Gampong Gunong Kleng Ainal Mardhiah, dan Kepala Dinas Perhubungan Aceh Barat Erdian Mourny ke Polda Aceh. Selain jalur pidana, PT SCY juga menggugat ketiganya secara perdata senilai Rp 9,9 miliar ke PN Meulaboh, yang kini telah memasuki tahap mediasi.
Maulana menilai, langkah hukum ganda tersebut terkesan sebagai upaya membungkam kritik masyarakat dan aktivis terhadap operasional perusahaan. "Kalau warga protes lalu dijawab dengan laporan polisi dan gugatan miliaran rupiah, itu bukan penghormatan hukum, itu intimidasi berbalut hukum. Makanya kami bilang, kalau memang jalur hukum ini murni soal keadilan dan bukan soal membungkam, buktikan dengan berhenti beroperasi dulu sampai semuanya selesai," ujarnya.
BARA menegaskan sikapnya konsisten sejak awal: mendesak PT SCY mencabut laporan polisi dan gugatan terhadap ketiga warga tersebut. "Dari awal komitmen kami jelas, LP dan gugatan ini harus dicabut. Tidak ada alasan untuk terus mempidanakan dan menggugat warga, keuchik, dan pejabat publik yang justru menyuarakan kepentingan masyarakat," kata Maulana.
Selain itu, BARA kembali menegaskan komitmen awalnya untuk membawa persoalan ini ke tingkat nasional. BARA meminta Komisi III DPR RI, yang membidangi hukum dan HAM, untuk memberikan atensi khusus terhadap kasus ini.
"Ini bukan sekadar sengketa lokal. Ini soal bagaimana perusahaan menggunakan kekuatan hukum untuk menekan suara kritis warga dan pejabat daerah. Komisi III DPR RI harus turun tangan mengawasi ini, jangan sampai jadi preseden buruk di daerah lain," tegas Maulana.
BARA menyampaikan sikap resmi:
Mendesak PT SCY menghentikan seluruh operasional perusahaan sampai laporan polisi dan gugatan perdata terhadap tiga warga Aceh Barat selesai secara hukum, termasuk bila proses berlanjut hingga banding dan kasasi.
Mendesak PT SCY mencabut laporan polisi di Polda Aceh dan gugatan perdata di PN Meulaboh terhadap Jhony Howord, Ainal Mardhiah, dan Erdian Mourny.
Meminta Komisi III DPR RI memberikan atensi dan pengawasan khusus terhadap kasus ini.
"Kami akan terus mengawal ini sampai tuntas. Jangan sampai hukum jadi alat perusahaan untuk membungkam rakyat kecil dan pejabat yang berpihak pada masyarakat," pungkas Maulana Ridwan Raden.
(redaksi)
