Lombok Timur, NTB — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Lombok Timur bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial MD (46) di wilayah Kecamatan Selong, pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 19.30 WITA. Penangkapan itu tak berjalan mulus sebab pelaku sempat melakukan perlawanan sengit, sehingga petugas terpaksa menembakkan tiga kali tembakan peringatan ke udara sebelum akhirnya melumpuhkan pelaku dengan tindakan tegas dan terukur.
Kejadian bermula pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 17.45 WITA. Saat itu, pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap korban di tengah proses transaksi jual beli sepeda motor Kawasaki Ninja RR. Motor tersebut kemudian dibawa kabur, dan korban menderita kerugian diperkirakan mencapai Rp21,5 juta.
Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan yang mendalam, Tim URC bersama Unit Reskrim Polsek Selong akhirnya mengetahui keberadaan pelaku dan langsung bergerak melakukan penangkapan.
Saat hendak diamankan, MD justru melawan petugas dengan keras. Petugas terpaksa menembakkan tiga kali tembakan peringatan ke arah udara. Namun karena pelaku tetap melawan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap fakta yang mengagetkan, MD diketahui merupakan residivis kasus serupa sebanyak tujuh kali. Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Lombok Timur beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Laporan : Bagoes
