Tiang Listrik dan Kawat Penyangga Diduga Menghalangi Pembangunan Rumah Warga, SLM Minta PLN Segera Bertindak

Barsela24news.com

Barsela24news.com | Lombok Tengah, 2 Agustus 2026 – Seorang warga Desa Mujur, Lombok Tengah, berinisial SLM mengaku merasa dirugikan akibat keberadaan tiang listrik beserta kawat penyangganya yang berada tepat di depan rumahnya. Menurut SLM, posisi tiang tersebut menghambat rencana perluasan bangunan rumah, sementara kawat penyangga terpasang persis di area teras sehingga dinilai membahayakan penghuni maupun tamu yang datang.

Kepada awak media, SLM mengaku telah berulang kali menyampaikan keluhan kepada Unit PLN Praya. Namun, hingga kini ia mengaku belum memperoleh tanggapan maupun solusi atas permasalahan tersebut.

"Kami hanya berharap tiang itu dipindahkan ke lokasi yang lebih aman. Kami tidak menuntut ganti rugi. Kalaupun masih berada di lahan kami, yang penting tidak menghalangi pembangunan rumah dan tidak membahayakan keluarga," ujar SLM.

Menurutnya, keberadaan kawat penyangga di depan teras rumah kerap menyebabkan tamu maupun anggota keluarga tersangkut saat keluar masuk rumah. Selain itu, ia juga mengaku khawatir terhadap aspek keselamatan karena saat hujan disertai angin sering terlihat percikan api di bagian atas tiang listrik.

"Kalau hujan deras dan angin kencang, kami sering melihat percikan api di atas tiang. Kondisi itu membuat kami khawatir berada di dalam rumah," katanya.

SLM menjelaskan bahwa sebelum mendatangi kantor Unit PLN Praya, dirinya terlebih dahulu menyampaikan persoalan tersebut kepada Pemerintah Desa Mujur. Berdasarkan pengakuannya, pemerintah desa kemudian menyarankan agar pengaduan disampaikan langsung kepada pihak PLN sebagai pihak yang berwenang.

Namun, menurut SLM, hingga bertahun-tahun setelah pengaduan disampaikan, belum ada tindak lanjut yang dirasakan.

Warga berharap PLN segera melakukan survei lapangan dan mengevaluasi posisi tiang listrik beserta kawat penyangganya apabila memang terbukti mengganggu akses bangunan maupun berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Terkait aspek hukum, warga berpendapat persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dengan mengacu pada ketentuan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai perbuatan melawan hukum, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan beserta perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan instansi dan aparat yang berwenang.

Hingga berita ini disusun, pihak PLN Unit Praya belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan yang disampaikan warga. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari PLN untuk memberikan penjelasan atas permasalahan tersebut.

Laporan: Jamiri Loteng