YBHA PM Aceh Barat: SMP/MTs Dilarang Bawa Motor ke Sekolah, Disdik dan Kemenag Setuju—Kini Tinggal Ketegasan Satlantas

Barsela24news.com

Barsela24news.com | Aceh Barat, 13 Agustus 2026 — Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri Aceh Barat mendorong agar larangan siswa tingkat SMP/MTs membawa sepeda motor ke sekolah benar-benar diterapkan secara konsisten. YBHA PM menilai kebijakan tersebut bukan sekadar aturan sekolah, tetapi bagian dari upaya melindungi keselamatan anak sekaligus menciptakan budaya tertib berlalu lintas sejak dini.

Ketua YBHA Peutuah Mandiri Aceh Barat, Ahhadda, mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah pelarangan siswa SMP/MTs membawa kendaraan bermotor ke sekolah, terlebih jika kebijakan tersebut telah menjadi perhatian Ditlantas Polda Aceh.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup hanya dibebankan kepada sekolah dan orang tua. Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, Dinas Perhubungan, serta Satlantas Polres Aceh Barat harus duduk bersama memastikan larangan tersebut dapat diterapkan tanpa mengabaikan kebutuhan transportasi siswa.

“Melarang anak sekolah tingkat SMP/MTs membawa motor ke sekolah merupakan langkah yang baik. Tetapi jangan berhenti pada aturan. Harus ada solusi transportasi bagi mereka,” ujar Ahhadda.

Ia menyoroti kondisi transportasi sekolah di Meulaboh yang menurutnya pernah menjadi salah satu fasilitas pendukung mobilitas pelajar, namun kini tidak lagi berjalan sebagaimana sebelumnya.

Ahhadda mengaku pihaknya mendapat informasi dari salah seorang anggota Dishub Aceh Barat bahwa operasional bus sekolah pernah terkendala karena minimnya penumpang dan persoalan biaya operasional.

Alasan seperti itu menurut kami bukan alasan untuk kemudian membiarkan anak-anak kembali membawa kendaraan sendiri. Kalau memang bus sekolah perlu dievaluasi, mari evaluasi. Kalau rutenya tidak tepat, perbaiki rutenya. Kalau sosialisasinya kurang, lakukan sosialisasi,” tegasnya.

YBHA PM menilai pemerintah daerah perlu melihat persoalan tersebut secara lebih komprehensif. Larangan membawa motor harus dibarengi dengan sistem transportasi yang aman, terjangkau dan mudah diakses siswa.

Jangan sampai anak dilarang membawa motor, tetapi tidak diberikan alternatif untuk berangkat dan pulang sekolah. Ini harus menjadi tanggung jawab bersama,” katanya.

Disdik dan Kemenag Dukung

Ahhadda mengungkapkan, pada Rabu, 12 Agustus 2026, tim YBHA Peutuah Mandiri Aceh Barat melakukan silaturahmi sekaligus berdiskusi dengan jajaran Dinas Pendidikan Aceh Barat dan Kasi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kemenag Aceh Barat.

Dalam pertemuan tersebut, kata dia, dibahas persoalan keselamatan pelajar, larangan siswa SMP/MTs membawa sepeda motor ke sekolah, serta kemungkinan menghidupkan kembali layanan bus sekolah.

“Dalam diskusi itu, pihak Dinas Pendidikan dan Kemenag Aceh Barat mendukung jika anak-anak tingkat SMP/MTs dilarang membawa motor ke sekolah. Tinggal bagaimana kebijakan itu dijalankan secara bersama-sama,” ungkap Ahhadda.

Menurutnya, dahulu layanan bus sekolah pernah beroperasi di wilayah Kota Meulaboh. Bahkan, terdapat pula dukungan transportasi dari unsur lain untuk membantu mengantar dan menjemput pelajar.

Karena itu, YBHA PM meminta Pemkab Aceh Barat tidak sekadar membuat kebijakan, tetapi juga menghidupkan kembali skema transportasi pelajar sebagai bagian dari perlindungan anak.

Satlantas Diminta Tidak Pasif

Di sisi lain, YBHA PM meminta Satlantas Polres Aceh Barat mengambil peran lebih aktif dalam memastikan keselamatan pelajar di jalan raya.

Ahhadda menyoroti masih adanya pelajar usia SMP/MTs yang terlihat mengendarai sepeda motor, bahkan dalam kondisi yang dinilai berisiko seperti melaju dengan kecepatan tinggi, tidak menggunakan helm, hingga berkendara sambil merokok.

Kalau kita melihat anak SMP/MTs membawa motor di jalan raya, jangan dianggap biasa. Ini menyangkut keselamatan anak dan pengguna jalan lainnya. Satlantas harus hadir melalui edukasi, pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa kemampuan mengendalikan kendaraan bukan satu-satunya persoalan. Usia, kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM), penggunaan helm, serta kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan aspek yang harus diperhatikan.

Ketentuan mengenai pengemudi dan persyaratan mendapatkan SIM telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Karena itu, menurut Ahhadda, pembiaran terhadap anak-anak yang belum memenuhi persyaratan untuk mengendarai kendaraan bermotor justru dapat memperbesar risiko kecelakaan lalu lintas.

Jangan Hanya Mengejar Predikat Kota Layak Anak

YBHA PM juga mengaitkan persoalan tersebut dengan upaya Aceh Barat meningkatkan kualitas perlindungan anak.

“Kita ingin Aceh Barat naik tingkat, lebih dari sekadar predikat Kota Layak Anak. Tetapi untuk meningkatkan tingkatan itu ada syarat dan indikator yang harus dipenuhi. Tidak bisa hanya mengejar predikat,” kata Ahhadda.

Menurutnya, keselamatan anak di jalan raya harus menjadi salah satu perhatian serius pemerintah daerah.

Ia meminta Dishub, Dinas Pendidikan, Kemenag, Satlantas Polres Aceh Barat, sekolah dan orang tua membangun sistem bersama.

YBHA PM juga mendorong adanya pendataan siswa yang selama ini menggunakan sepeda motor ke sekolah, pemetaan rute tempat tinggal siswa, serta evaluasi kebutuhan transportasi pelajar.

“Kalau memang bus sekolah dulu aktif, kenapa tidak kita hidupkan kembali dengan sistem yang lebih baik? Tentukan rutenya berdasarkan kebutuhan siswa. Jangan menunggu bus tidak ada penumpang. Pemerintah harus memastikan layanan itu benar-benar dibutuhkan dan bisa dimanfaatkan,” ujarnya.

Ahhadda menegaskan, YBHA PM Aceh Barat tidak bermaksud menyalahkan satu pihak. Justru persoalan ini harus dijadikan momentum untuk memperkuat perlindungan anak.

Kami mendukung larangan siswa SMP/MTs membawa motor ke sekolah. Disdik dan Kemenag sudah memberikan dukungan. Sekarang tinggal bagaimana Dishub menyiapkan transportasinya dan Satlantas menjalankan fungsi edukasi, pengawasan serta penegakan hukum sesuai aturan,” pungkas Ahhadda.

YBHA PM berharap persoalan tersebut tidak berhenti sebagai wacana atau imbauan. Pemerintah daerah diminta segera membuat langkah konkret agar siswa dapat pergi dan pulang sekolah dengan aman tanpa harus mempertaruhkan keselamatan mereka di jalan raya.

(Muhammad Fawazul Alwi)