Barsela24news.com | Mataram, 13 Agustus 2026 — Penyidik resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan masker Tahun Anggaran 2020 dengan tersangka Dewi Noviany ke Kejaksaan, Kamis (13/8/2026). Pelimpahan tahap II tersebut menandai bergulirnya perkara ke tahapan penuntutan setelah sebelumnya menjalani proses penyidikan.
Atas pelimpahan tersebut, Tim Kuasa Hukum Dewi Noviany, Kusnaini, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah catatan yang dinilai penting untuk memastikan proses hukum berlangsung objektif, transparan, dan tetap menghormati hak-hak hukum tersangka.
Salah satu hal yang menjadi sorotan utama adalah perbedaan angka kerugian negara yang muncul dalam perkara tersebut.
Menurut Kuasa Hukum, berdasarkan hasil audit BPKP terhadap UD Family Tailor di Sumbawa, ditemukan adanya selisih kemahalan harga sekitar Rp48 juta. Sementara itu, angka kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar sebelumnya beredar luas dalam pemberitaan.
“Perbedaan angka tersebut sangat signifikan. Dari Rp48 juta menjadi Rp1,58 miliar tentu harus dijelaskan dasar perhitungannya secara terang di dalam proses hukum,” demikian pokok keberatan yang disampaikan Kuasa Hukum.
Kuasa Hukum juga menjelaskan bahwa UD Family Tailor sebelumnya memperoleh bantuan pinjaman modal dari Dewi Noviany untuk mendukung kegiatan produksi masker pada masa awal pandemi COVID-19.
Menurut pihak pembelaan, hubungan tersebut merupakan hubungan pinjam-meminjam modal usaha, bukan hubungan sebagai penyedia barang dalam pengadaan pemerintah.
Bukan Pengguna Anggaran maupun Pejabat Pengadaan
Kuasa Hukum kembali menegaskan posisi Dewi Noviany dalam perkara tersebut.
Dewi Noviany, menurut penjelasan pembelaan, bukan Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, bendahara, maupun rekanan penyedia barang dalam pengadaan masker tersebut.
Karena itu, pihaknya meminta agar konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak diuji secara menyeluruh di persidangan.
Kuasa Hukum menilai, apabila hubungan Dewi Noviany dengan UD Family Tailor memang sebatas pemberian pinjaman modal, maka aspek keperdataan dari hubungan tersebut juga perlu diperiksa secara proporsional dan tidak serta-merta dikonstruksikan sebagai pertanggungjawaban pidana.
“Yang harus diuji adalah apakah terdapat perbuatan pidana, siapa yang melakukan, apa bentuk perbuatannya, serta bagaimana hubungan perbuatan tersebut dengan kerugian negara,” tegas pihak Kuasa Hukum.
Jangan Sampai Vonis Terjadi di Ruang Publik
Selain persoalan angka kerugian, Kuasa Hukum mengingatkan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah.
Dewi Noviany saat ini masih berstatus tersangka dan belum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, Kuasa Hukum meminta agar informasi mengenai perkara disampaikan secara berimbang, khususnya menyangkut angka kerugian negara yang masih menjadi bagian dari materi pembuktian di persidangan.
Pihak pembelaan menilai penyebutan angka kerugian yang berbeda jauh dari hasil audit yang mereka jadikan dasar keberatan berpotensi membentuk opini publik sebelum seluruh fakta dan alat bukti diuji di hadapan majelis hakim.
Siap Hadapi Persidangan
Meski menyampaikan sejumlah keberatan, Kuasa Hukum menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Pelimpahan perkara ke Kejaksaan dinilai menjadi momentum untuk menguji seluruh konstruksi perkara secara terbuka melalui mekanisme peradilan.
Tim Kuasa Hukum menyatakan siap mengikuti setiap tahapan hukum dan akan menyampaikan pembelaan berdasarkan fakta, dokumen, serta alat bukti yang tersedia.
“Persidangan harus menjadi ruang untuk menguji semuanya secara terang dan objektif, termasuk dasar penghitungan kerugian negara, peran masing-masing pihak, serta hubungan hukum antara para pihak,” ujar Kusnaini, S.H., M.H.
Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, perhatian publik kini tertuju pada langkah Jaksa Penuntut Umum berikutnya, termasuk bagaimana konstruksi dakwaan akan disusun dan bagaimana angka kerugian negara serta kedudukan hukum Dewi Noviany akan dibuktikan di persidangan. (BR)
