Barsela24News.com | Mataram NTB – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dalam operasi yang digelar hingga dini hari, Sabtu (05/09/2026).
Dalam operasi tersebut, sebanyak tujuh orang, terdiri dari enam pria masing-masing berinisial MHS (32), MIS (28), RAA (49), RRR (47), MA (27), S (27), serta seorang perempuan berinisial SL (37), berhasil diamankan petugas.
Pengungkapan dilakukan secara beruntun di sejumlah lokasi berbeda. Dari lima tempat kejadian perkara (TKP) yang didatangi dan digeledah, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 2,86 gram diduga sabu.
Selain barang yang diduga narkotika tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan konsumsi maupun peredaran sabu, telepon seluler, serta uang tunai.
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, SIK., MH., melalui Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Remanto, SH., menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari penindakan terhadap dua terduga, MHS dan MIS, di sebuah rumah di Gang Dahlia, Lingkungan Melayu Tengah, Ampenan.
Dari hasil pemeriksaan awal dan pengembangan, petugas kemudian bergerak menuju lokasi kedua yang masih berada di kawasan Gang Dahlia. Di rumah tersebut, polisi mengamankan dua orang lainnya, yakni RAA dan RRR.
Pengembangan kemudian berlanjut ke lokasi ketiga. Di sebuah tempat di pinggir jalan wilayah Kelurahan Bintaro, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial MA.
“Pengembangan terus kami lakukan hingga ke TKP berikutnya. Di TKP keempat, tepatnya di Lingkungan Kubur Dende, wilayah Bintaro, petugas melakukan penggeledahan, namun hasilnya nihil. Meski demikian, dari lokasi tersebut kami memperoleh sejumlah petunjuk untuk pengembangan selanjutnya,” jelas AKP Remanto.
Petugas kemudian bergerak menuju TKP kelima di Dusun Bug-bug, Kecamatan Lingsar. Di lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan dua orang, yakni S dan SL.
Dari keseluruhan terduga yang diamankan, lima orang, yakni MHS, MIS, RAA, RRR, dan MA, diketahui merupakan warga Kecamatan Ampenan. S merupakan warga Bug-bug, Lingsar, sedangkan SL diketahui berasal dari wilayah Cakranegara.
AKP Remanto juga mengungkapkan, dua dari tujuh orang yang diamankan diketahui pernah tersangkut perkara narkotika sebelumnya atau merupakan residivis, yakni MA dan S.
“Dua di antara terduga ini merupakan residivis kasus narkoba, yaitu MA dan S,” ungkapnya.
Saat ini, seluruh terduga masih menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan di Satresnarkoba Polresta Mataram. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Mataram.
“Kita akan dalami apakah mereka ini merupakan jaringan peredaran narkoba di Mataram. Kami akan kembangkan itu,” tegas AKP Remanto.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, para terduga diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara utuh asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Laporan ; Riyan
