SK DIRUT PDAM TIRTA ARDHIA RINJANI DITERBITKAN KEMBALI, ALIANSI PEMUDA LOTENG GERAM: “ADA APA DI BALIKNYA?”

Barsela24news.com

Barsela24news.com | Lombok Tengah NTB, 7 September 2026 — Pengangkatan kembali Bambang Supratomo sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Ardhia Rinjani Lombok Tengah oleh Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri menuai penolakan keras dari Aliansi Pemuda Lombok Tengah.

Mereka mempertanyakan proses penerbitan kembali keputusan pengangkatan tersebut, terutama menyangkut waktu berakhirnya masa jabatan dan waktu diterbitkannya keputusan pengangkatan kembali.

Ketua Aliansi Pemuda Lombok Tengah, Lalu Aji Darmawan, dalam aksi tersebut menilai kebijakan itu perlu diuji secara terbuka berdasarkan aturan dan prinsip tata kelola perusahaan daerah.

“Tidak pernah kami menemukan aturan seperti ini. Jabatan seorang Dirut selesai pukul 13.00, lalu diangkat kembali oleh Bupati pada pukul 16.00. Ini yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegas Aji.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar pergantian atau pengangkatan seorang pejabat perusahaan daerah. Yang menjadi pertanyaan utama adalah apakah seluruh tahapan pengangkatan kembali telah sesuai ketentuan hukum, mekanisme tata kelola BUMD, dan prosedur yang berlaku.

Aji bahkan menduga terdapat kepentingan tertentu di balik proses tersebut.

“Kami patut menduga ada permainan antara Pemda dan Dirut PDAM. Tetapi dugaan ini harus dibuktikan. Karena itu kami meminta seluruh dokumen dan prosesnya dibuka kepada publik,” ujarnya.

“JANGAN SAMPAI PUBLIK DIKALAHKAN KEPENTINGAN POLITIK”

Di hadapan media Barsela24news.com, Aji mengajak seluruh elemen masyarakat Lombok Tengah ikut mengawal persoalan tersebut.

Menurut dia, PDAM merupakan perusahaan yang menyangkut kepentingan publik karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, yakni pelayanan air bersih.

“Yang kami kawal adalah transparansi, akuntabilitas dan kepentingan publik. Jangan sampai masyarakat justru dikalahkan oleh kepentingan politik,” tegasnya.

Ia meminta Pemkab Lombok Tengah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum pengangkatan kembali Bambang Supratomo, termasuk proses evaluasi, mekanisme seleksi apabila diwajibkan, serta alasan pemerintah daerah menerbitkan SK tersebut.

BUPATI DAN DIRUT DI LUAR DAERAH, MASSA MEMPERTANYAKAN

Situasi aksi semakin memanas ketika massa mempertanyakan keberadaan Bupati Lombok Tengah dan Direktur Utama PDAM yang disebut sedang berada di luar daerah.

“Dalam waktu yang sama Bupati dan Dirut PDAM berada di luar daerah. Ada apa ini?” teriak salah seorang peserta aksi.

Namun demikian, keberadaan pejabat di luar daerah tidak dengan sendirinya membuktikan adanya hubungan atau permainan politik. Karena itu, menurut massa aksi, persoalan tersebut justru harus dijawab dengan data dan dokumen, bukan sekadar pernyataan politik.

DARI KANTOR BUPATI, MASSA BERGERAK KE DPRD

Aksi kemudian berlanjut ke Gedung DPRD Lombok Tengah.

Massa berharap dapat berdialog langsung dengan wakil rakyat untuk menyampaikan tuntutan dan meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Namun massa mengaku kecewa karena tidak ada anggota DPRD yang menemui mereka.

Ketua Aliansi Pemuda Lombok Tengah, Lalu Aji Darmawan, kemudian mengarahkan massa menuju ruang Ketua DPRD.

Di sana, massa kembali mendapatkan informasi bahwa Ketua DPRD sedang berada di luar daerah.

Situasi tersebut membuat massa semakin mempertanyakan respons lembaga legislatif terhadap aspirasi masyarakat.

Aji bahkan meminta DPRD tidak menutup diri terhadap masyarakat.

“Kalau rakyat datang membawa aspirasi, jangan sampai tidak ada satu pun wakil rakyat yang menemui. Kami datang bukan untuk membuat keributan. Kami datang karena ingin mendapatkan jawaban,” katanya.

“KAMI AKAN KEMBALI BESOK”

Aji menegaskan aksi tersebut belum berakhir.

“Kami akan lanjutkan aksi ini sampai besok. Sampai kapan Bapak-Bapak yang terhormat mau menemui kami? Kami pastikan besok massa akan lebih banyak,” tegasnya.

Massa juga mempertanyakan kondisi Gedung DPRD yang mereka nilai sepi ketika masyarakat sedang datang menyampaikan aspirasi.

“Kok bisa kantor seluas ini tidak berpenghuni? Sangat tidak mungkin Ketua DPRD, Wakil Ketua hingga anggota tidak terlihat di kantor,” ujar Aji.

Meski kecewa, ia menegaskan massa tetap berkomitmen menyampaikan aspirasi sesuai aturan.

“Kami tetap taat aturan karena itu dasar kami bernegara. Bapak-Bapak wakil rakyat, tolong hargai kami sebagai masyarakat yang datang untuk menyampaikan aspirasi,” tambahnya.

PUBLIK MENUNGGU JAWABAN, BUKAN SEKADAR BANTAHAN

Kini bola berada di tangan Pemkab Lombok Tengah dan DPRD Lombok Tengah.

Ada sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka:

Apa dasar hukum pengangkatan kembali Bambang Supratomo?

Kapan tepatnya masa jabatan sebelumnya berakhir?

Apa dasar penerbitan SK pengangkatan kembali dan siapa yang mengusulkan?

Apakah terdapat proses evaluasi terhadap kinerja Dirut sebelumnya?

Apakah mekanisme pengangkatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan mengenai BUMD dan tata kelola PDAM?

Mengapa pengangkatan dilakukan dalam rentang waktu yang sangat dekat dengan berakhirnya masa jabatan sebelumnya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab bukan karena massa sedang berunjuk rasa, melainkan karena PDAM merupakan perusahaan daerah yang mengelola pelayanan publik dan berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

Jika seluruh proses memang telah sesuai aturan, maka transparansi dokumen justru menjadi cara paling sederhana untuk membantah seluruh dugaan yang berkembang.

Sebaliknya, jika terdapat prosedur yang tidak sesuai, publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab.

Satu hal yang kini ditunggu masyarakat Lombok Tengah: bukan sekadar bantahan, tetapi dokumen, dasar hukum, dan penjelasan resmi.

Pewarta: Jamiri