1.051 MANAJER KOPDES MERAH PUTIH MUNDUR: PROGRAM RAKSASA DESA MULAI RETAK DARI DALAM?

Barsela24news.com

JAKARTA — Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) kembali menghadapi persoalan serius. Di tengah target pemerintah mengoperasikan ribuan koperasi di seluruh Indonesia, sebanyak 1.051 manajer disebut mundur atau tidak melanjutkan proses penempatan.

Angka tersebut mencuat ketika proses penempatan manajer KDKMP memasuki tahap operasional awal Oktober 2026. Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo de Sousa Mota, mengakui masih terdapat dinamika dalam proses penempatan. Sebanyak 27.099 manajer telah menandatangani offering letter, sementara sebagian lainnya tidak melanjutkan proses tersebut.

Persoalannya bukan semata soal angka pengunduran diri.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan lebih dari 85 persen dari sekitar 28.620 calon manajer telah menyatakan kesediaan ditempatkan. Pemerintah juga menjelaskan bahwa penempatan tidak selalu berdasarkan domisili karena distribusi calon manajer dan titik koperasi tidak seimbang. Bahkan ada calon manajer yang ditempatkan jauh dari daerah asalnya.

Di sinilah pertanyaan publik menjadi penting.

Mengapa sampai lebih dari seribu orang tidak melanjutkan proses?

Apakah persoalannya hanya karena lokasi penempatan?

Ataukah terdapat persoalan lain mengenai skema kerja, kepastian pendapatan, fasilitas, beban tanggung jawab, hingga mekanisme pengelolaan KDKMP?

Pemerintah sendiri sebelumnya pernah menghadapi persoalan pengupahan pengelola Kopdes. Di Bojonegoro, pada Juli 2026, sekitar 80 persen dari 85 gerai Kopdes Merah Putih sempat berhenti beroperasi sementara karena muncul keluhan mengenai sistem penggajian.

Lebih jauh, terdapat pula perbedaan penjelasan mengenai status manajer.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan sebelumnya menyebut manajer akan dikontrak melalui skema PKWT selama dua tahun di bawah Agrinas. Namun, belakangan muncul perbedaan penjelasan mengenai apakah mereka merupakan pegawai BUMN atau tenaga yang hanya mendapat penugasan pemerintah melalui Agrinas.

Perbedaan penjelasan tersebut tentu bukan persoalan kecil.

Sebab manajer adalah salah satu aktor utama yang akan menjalankan koperasi di lapangan. Jika status, penempatan, hak, kewajiban dan skema kerja tidak dipahami secara seragam sejak awal, maka risiko persoalan operasional akan semakin besar.

Menariknya, pemerintah menyatakan manajer yang mundur karena persoalan penempatan tidak akan dikenai sanksi. Pemerintah bahkan membuka ruang untuk mencari solusi bagi mereka yang ditempatkan jauh dari domisili.

Artinya, pintu keluar memang tersedia.

Tetapi persoalan yang lebih besar tetap berada di depan mata:

Jika ribuan orang dipersiapkan untuk menjalankan program koperasi desa berskala nasional, mengapa pada tahap awal saja sudah terjadi gelombang penolakan terhadap penempatan?

Pemerintah perlu membuka data secara terang.

Berapa sebenarnya jumlah yang resmi mengundurkan diri?

Berapa yang menolak lokasi penempatan?

Berapa yang tidak mengembalikan offering letter?

Berapa yang gagal memenuhi persyaratan administrasi?

Dan berapa yang akhirnya benar-benar aktif bekerja di lapangan?

Jangan sampai angka “lebih dari 85 persen menerima penempatan” digunakan untuk menutup persoalan 1.051 orang yang tidak melanjutkan proses.

Program Kopdes Merah Putih bukan program kecil. Ia menyangkut kebijakan ekonomi desa dan menggunakan sumber daya negara dalam skala besar.

Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan bahwa persoalan tersebut dapat diselesaikan.

Publik membutuhkan angka, dokumen, mekanisme dan alasan yang jelas.

Sebab kalau persoalan manajer saja belum selesai, pertanyaan berikutnya jauh lebih besar:

Bagaimana koperasi-koperasi tersebut akan beroperasi secara sehat ketika sumber daya manusianya sendiri masih menghadapi persoalan penempatan dan kepastian kerja?

Dan pada akhirnya, publik berhak bertanya:

KOPDES MERAH PUTIH INI SEDANG MEMBANGUN EKONOMI DESA—ATAU JUSTRU SEDANG MEMBANGUN MASALAH BARU DARI ATAS?

Redaksi