MATARAM NTB — Kepedulian terhadap nasib Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali ditunjukkan Yayasan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Seluruh Indonesia (YPTKIS).
Perwakilan YPTKIS bersama CNN dan Ketua DPD YPTKIS Dompu mendatangi kediaman keluarga seorang PMI asal Dompu yang dikabarkan mengalami persoalan di luar negeri.
PMI tersebut disebut bernama Mulyani/Mulyati.
Atas dasar kemanusiaan, YPTKIS mengaku bergerak menggunakan dana internal organisasi untuk mengupayakan proses pemulangan PMI tersebut ke Indonesia.
Ketua YPTKIS Henly Sunardi, yang mendapat kuasa dari pihak keluarga, disebut mengambil langkah tersebut agar PMI dapat segera kembali dan mendapatkan perlindungan.
Namun di balik misi kemanusiaan itu, terdapat sejumlah persoalan yang kini menjadi sorotan, mulai dari proses keberangkatan, pihak yang memberangkatkan, perpindahan majikan, hingga penggunaan dua nama—Mulyani dan Mulyati.
YPTKIS BERI PENJELASAN, MEDIA DI-SOMASI
Dalam kesempatan lain, pihak YPTKIS juga menyatakan telah memberikan somasi kepada salah satu media yang dinilai memberitakan kasus tersebut dengan versi berbeda terkait proses keberangkatan maupun kaburnya PMI dari majikan pertamanya.
YPTKIS menyebut langkah tersebut dilakukan untuk memberikan keseimbangan antara pemberitaan media dan keterangan yang mereka peroleh dari pihak terkait.
Namun materi pemberitaan media yang menjadi objek somasi belum dijelaskan secara rinci dalam keterangan yang tersedia.
Karena itu, perbedaan antara versi media dan versi YPTKIS masih perlu dikonfirmasi kepada media yang bersangkutan agar publik mendapatkan gambaran yang utuh.
VERSI YPTKIS: BERAWAL DARI KOS DI LOMBOK
Menurut keterangan YPTKIS, PMI tersebut sebelumnya tinggal di sebuah kos di Lombok.
Dari tempat tinggalnya itu, PMI disebut menawarkan diri untuk bekerja ke luar negeri.
Setelah upaya tersebut tidak mendapatkan jalan, PMI kemudian bertemu seseorang yang dalam penuturan YPTKIS disebut sebagai “oknum”.
YPTKIS menyebut PMI meminta bantuan agar diberangkatkan ke luar negeri. Dalam versi tersebut, keberangkatan kemudian disepakati dengan perjanjian bahwa risiko ditanggung sendiri apabila PMI melarikan diri.
Identitas dan status hukum pihak yang disebut sebagai “oknum” tersebut belum dijelaskan secara terbuka dan masih membutuhkan verifikasi.
DUA MINGGU DI MAJIKAN PERTAMA
Setelah tiba di negara tujuan, PMI disebut sempat bekerja pada majikan pertama selama kurang lebih dua minggu.
Menurut keterangan seorang teman kerja yang disebut berasal dari Jawa Barat dan dihubungi melalui telepon, selama bekerja PMI tersebut dinilai memiliki kinerja yang baik.
YPTKIS juga menyebut majikan pertama sebagai pihak yang “bagus sekali.”
Namun setelah sekitar dua minggu, persoalan kemudian muncul.
TELEPON TEMAN DAN KABUR DARI MAJIKAN
Dalam versi YPTKIS, PMI menerima telepon dari seorang teman.
PMI kemudian disebut mendapatkan informasi mengenai pekerjaan lain dengan iming-iming gaji lebih besar.
Setelah itu, PMI meninggalkan majikan pertamanya.
YPTKIS mengaku memiliki rekaman video yang memperlihatkan PMI dijemput oleh seseorang yang identitasnya belum diketahui, bersama seorang teman.
Siapa orang yang menjemput? Ke mana PMI dibawa? Siapa yang mengatur perpindahan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi bagian penting yang masih membutuhkan penelusuran.
DARI MAJIKAN, PINDAH KE TEMPAT YANG DISEBUT “GERMO”
Dalam kronologi yang disampaikan YPTKIS, setelah meninggalkan majikan, PMI kemudian berada di sebuah tempat yang disebut sebagai “germo.”
YPTKIS menyebut lokasi tersebut dihuni sejumlah orang, termasuk laki-laki yang berasal dari negara lain.
Karena merasa khawatir terhadap keselamatan dirinya, PMI kemudian disebut melarikan diri dengan cara meloncat dari lokasi tersebut.
Namun identitas pengelola tempat, alamat lokasi, aktivitas yang berlangsung di sana, serta pihak yang membawa PMI ke tempat tersebut belum dijelaskan secara independen.
Karena itu, istilah “germo” dalam pemberitaan ini merupakan istilah yang digunakan dalam keterangan YPTKIS dan bukan penetapan status hukum terhadap pihak tertentu.
DUA IDENTITAS: MULYANI ATAU MULYATI?
Salah satu persoalan yang juga menjadi perhatian YPTKIS adalah ditemukannya dua nama yang digunakan oleh PMI tersebut. Yakni Mulyani dan Mulyati.
Perbedaan identitas ini bukan persoalan kecil.
Sebab, untuk memastikan proses perlindungan dan pemulangan PMI, perlu diketahui identitas resmi yang digunakan dalam dokumen perjalanan, dokumen ketenagakerjaan, proses perekrutan, hingga administrasi di negara tujuan.
Apakah Mulyani dan Mulyati adalah orang yang sama? Dokumen mana yang digunakan ketika berangkat?
Siapa yang mengurus keberangkatan?
Apakah seluruh dokumen penempatan dilakukan sesuai prosedur?
Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berbasis dokumen.
YPTKIS: SPONSOR TIDAK SEPENUHNYA BISA DISALAHKAN
Juru bicara YPTKIS dalam keterangannya menilai pihak yang memberangkatkan PMI tidak dapat sepenuhnya dipersalahkan atas persoalan yang muncul setelah PMI meninggalkan majikan pertamanya.
YPTKIS juga menyampaikan pandangan bahwa tanggung jawab majikan perlu dilihat berdasarkan kondisi yang terjadi di tempat kerja, termasuk apabila terdapat dugaan pelecehan atau persoalan serius lainnya.
Namun demikian, persoalan legalitas proses perekrutan dan penempatan tetap harus dibuktikan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Perjanjian bahwa “risiko ditanggung sendiri” juga tidak serta-merta dapat menjadi dasar untuk menghapus kewajiban perlindungan apabila memang terdapat pelanggaran terhadap hak PMI.
Karena itu, perlu dilihat secara utuh siapa yang merekrut, siapa yang menempatkan, bagaimana proses keberangkatannya, dan apakah seluruh tahapan dilakukan sesuai aturan.
MISI KEMANUSIAAN JANGAN BERHENTI PADA PEMULANGAN
Langkah YPTKIS mengupayakan pemulangan PMI atas dasar kemanusiaan patut mendapat perhatian.
Tetapi pemulangan hanyalah tahap awal.
Ada mata rantai yang harus dibuka.
Siapa yang merekrut?
Siapa yang memberangkatkan?
Dengan dokumen apa PMI berangkat?
Siapa majikan pertamanya?
Mengapa PMI meninggalkan majikan?
Siapa yang menjemput?
Siapa yang membawa PMI ke tempat berikutnya?
Siapa pengelola lokasi yang disebut “germo”?
Dan bagaimana sebenarnya proses hingga PMI akhirnya membutuhkan bantuan untuk dipulangkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar kasus ini tidak berhenti pada narasi saling menyalahkan antara media, sponsor, majikan maupun PMI.
YPTKIS FOKUS PULANGKAN PMI
Untuk saat ini, YPTKIS menyatakan fokus pada upaya kemanusiaan, yakni memastikan PMI tersebut dapat kembali ke Indonesia dengan selamat.
Namun setelah PMI tiba di tanah air, seluruh rangkaian peristiwa semestinya dapat ditelusuri secara transparan.
Sebab kasus ini bukan sekadar persoalan seorang PMI yang ingin pulang.
Kasus ini menyentuh persoalan yang lebih besar: bagaimana proses perekrutan dan penempatan PMI dilakukan, siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi masalah, serta seberapa kuat negara memberikan perlindungan kepada pekerja migran yang berada dalam situasi rentan.
Jika seluruh proses keberangkatan memang dilakukan sesuai prosedur, dokumen dapat menjadi jawabannya.
Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. (MKR)
