1,2 Ton Sabu di Pidie, Siapa Pengendali Jaringan dan Kemana Aliran Dananya?

Barsela24news.com

PIDIE, ACEH — Pengungkapan laboratorium narkotika dengan barang bukti hampir 1,2 ton di Kabupaten Pidie, Aceh, bukan sekadar perkara penemuan narkoba dalam jumlah besar. Kasus ini membuka pertanyaan lebih jauh mengenai siapa yang membiayai operasional laboratorium, siapa yang mengendalikan produksi, dan bagaimana jaringan tersebut membangun jalur distribusi lintas negara.

Aparat gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar laboratorium gelap di Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, pada 21 Oktober 2026. Dalam operasi yang menyasar lima lokasi di Pidie, Bireuen, Aceh Utara, dan Lhokseumawe, petugas mengamankan 11 orang, terdiri atas sembilan warga negara Indonesia dan dua warga negara Tiongkok. Barang bukti yang ditemukan mencapai hampir 1,2 ton bruto, berupa metamfetamin cair dan sabu kristal. 

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyebut laboratorium tersebut diduga melibatkan jaringan narkotika internasional dengan dukungan ahli kimia berpengalaman. Temuan ini memperlihatkan bahwa penyidikan tidak cukup berhenti pada orang-orang yang berada di lokasi, tetapi perlu mengungkap struktur komando dan pihak yang diduga mengendalikan keseluruhan operasi.

Dalam perkembangan yang disampaikan pada 23 Oktober 2026, Kapolri menyebut aparat masih memburu sejumlah orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka diduga memiliki peran dalam pengaturan lapangan dan pengendalian jaringan. Polisi juga menyatakan berkoordinasi dengan otoritas Tiongkok untuk mengembangkan penyidikan terhadap dugaan pengendali utama.

Informasi tersebut menempatkan pengejaran terhadap aktor utama sebagai salah satu pekerjaan penting setelah penggerebekan laboratorium.

Siapa yang memesan bahan narkotika? Siapa yang menyediakan modal, tempat, kendaraan, dan akomodasi? Siapa yang menentukan waktu produksi serta tujuan pengiriman? Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab melalui pemeriksaan saksi, bukti komunikasi, dokumen perjalanan, dan penelusuran transaksi keuangan.

Identitas pihak yang disebut dalam penyidikan juga harus diperlakukan sesuai status hukumnya. Dugaan keterlibatan seseorang bukan bukti kesalahan, dan penetapan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada alat bukti yang sah.

Salah satu aspek yang patut mendapat perhatian adalah penelusuran aliran dana. Sebab, operasi laboratorium berskala besar diduga membutuhkan pembiayaan untuk logistik, tempat, transportasi, peralatan, bahan baku, serta mobilisasi orang lintas wilayah dan negara.

Namun, hingga informasi yang dipublikasikan pada 24 Oktober 2026, belum ada rincian terverifikasi mengenai total modal operasi, rekening yang digunakan, aset yang telah disita, ataupun nilai keuntungan yang benar-benar diperoleh jaringan tersebut.

Karena itu, penyidik perlu mengungkap apakah terdapat transaksi melalui rekening perantara, penggunaan identitas pihak lain, pembelian aset, atau pola transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Setiap dugaan tersebut harus diuji dengan bukti, bukan sekadar asumsi.

Kapolri telah menyampaikan rencana pendalaman melalui pemeriksaan forensik digital terhadap enam telepon genggam yang ditemukan serta penerapan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini penting untuk mencari hubungan antara komunikasi para terduga pelaku, aliran dana, dan pihak-pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan.

Pengungkapan 1,2 ton narkotika ini menjadi ujian bagi penegak hukum untuk membongkar jaringan secara menyeluruh. Penangkapan orang-orang yang diduga terlibat di lokasi produksi merupakan langkah awal, tetapi pengungkapan aktor intelektual, pemasok, pemodal, dan penerima keuntungan menjadi bagian penting dari penuntasan perkara.

Penyidikan juga perlu menjelaskan asal bahan narkotika, jalur masuk ke Aceh, peran setiap tersangka, serta tujuan distribusi. Jika ditemukan aset atau transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana, penegak hukum perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Publik berhak mengetahui perkembangan perkara melalui informasi resmi yang tidak mengganggu proses penyidikan maupun asas praduga tak bersalah.

Pertanyaan utamanya kini bukan hanya berapa banyak narkotika yang berhasil disita, melainkan sejauh mana aparat mampu menembus struktur jaringan, membuktikan aliran uang, dan membawa pihak yang bertanggung jawab ke proses hukum.

Kasus Pidie harus menjadi momentum untuk memutus rantai kejahatan sampai ke sumber pendanaannya, bukan semata-mata menghentikan produksi di satu lokasi. (Red)