Barsela24news.com | Lombok Timur NTB, 24 Oktober 2026 — Pelayanan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Timur kembali menjadi sorotan. Keluhan mengenai lambannya proses administrasi, minimnya informasi perkembangan berkas, hingga dugaan terbitnya sertifikat lain pada bidang tanah yang telah memiliki sertifikat sebelumnya memunculkan pertanyaan serius tentang kualitas pelayanan dan kepastian hukum pertanahan di daerah tersebut.
Persoalan ini bukan sekadar menyangkut berkas yang menumpuk di meja pelayanan. Di balik setiap permohonan sertifikat, peralihan hak, maupun pemecahan bidang tanah, terdapat hak masyarakat yang membutuhkan kepastian, perlindungan, dan pelayanan negara yang profesional.
Sejumlah keluhan disampaikan oleh pemohon dan pelaku jasa pertanahan. Salah seorang mitra Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Lombok Timur, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku kecewa terhadap pelayanan yang dinilainya belum berjalan sebagaimana mestinya.
“Kalau tidak terus didorong, berkas seolah tidak bergerak. Kami yang sudah berpengalaman dan menjadi mitra saja merasa kesulitan mendapatkan kejelasan, bagaimana masyarakat awam yang tidak memahami prosedur?” ujarnya.
Berkas Berbulan-bulan, Pemohon Harus Berulang Kali Bertanya. Keluhan utama yang mengemuka adalah lambannya penanganan administrasi pertanahan. Berkas yang telah diajukan disebut kerap tidak mengalami perkembangan yang jelas, sementara informasi mengenai kendala dan estimasi penyelesaian dinilai belum disampaikan secara proaktif kepada pemohon.
Akibatnya, masyarakat harus datang berulang kali ke kantor pelayanan hanya untuk mengetahui sampai di mana proses permohonan mereka.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pelayanan, pengawasan internal, serta penerapan standar operasional prosedur di lingkungan BPN Lombok Timur.
Pelayanan pertanahan semestinya tidak berhenti pada penerimaan dokumen. Pemohon juga berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan, tahapan proses, kendala yang ditemukan, serta perkiraan waktu penyelesaian sesuai standar pelayanan yang berlaku.
Jika terdapat kekurangan dokumen atau persoalan hukum yang menghambat permohonan, penjelasan yang terbuka menjadi bagian penting dari pelayanan publik.
“Ketika ada kendala, seharusnya pemohon diberi penjelasan. Jangan sampai berkas dibiarkan tanpa kepastian, sementara masyarakat sendiri yang harus terus mencari informasi,” keluhnya.
Selain persoalan administrasi, sikap sejumlah petugas juga turut dipersoalkan. Pemohon berharap pelayanan yang ramah, komunikatif, dan profesional menjadi standar, bukan sesuatu yang harus diperjuangkan setiap kali datang ke kantor pertanahan.
Dugaan Sertifikat Ganda, Persoalan yang Lebih Serius. Di tengah keluhan pelayanan, persoalan yang lebih mengkhawatirkan adalah dugaan munculnya sertifikat lain pada bidang tanah yang sebelumnya telah memiliki sertifikat.
Menurut keterangan mitra PPAT tersebut, terdapat pemilik tanah yang ketika mengurus peralihan hak atau pemecahan bidang justru memperoleh informasi bahwa objek tanahnya telah tercatat atau bersertifikat atas nama pihak lain, yang disebut berkaitan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Persoalan ini perlu ditelusuri secara serius, terutama apabila pemilik sertifikat sebelumnya mengaku tidak pernah mengajukan tanahnya dalam program PTSL, tidak mengetahui adanya pengukuran, dan tidak pernah dilibatkan dalam proses yang berkaitan dengan bidang tanah tersebut.
Namun, status sertifikat, riwayat pendaftaran, batas bidang, data pengukuran, serta identitas pihak yang tercatat harus diperiksa melalui dokumen resmi sebelum dapat disimpulkan telah terjadi penerbitan sertifikat ganda atau pelanggaran prosedur.
“Kalau benar ada bidang tanah yang sudah bersertifikat kemudian muncul sertifikat lain atas nama orang berbeda, ini harus dijelaskan. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai siapa pemegang hak yang sah dan bagaimana persoalan itu bisa terjadi,” tegasnya.
Dugaan tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi polemik tanpa penyelesaian. BPN perlu menelusuri riwayat tanah, memeriksa dokumen yuridis dan data fisik, serta menjelaskan mekanisme penyelesaian apabila ditemukan tumpang tindih hak atau ketidaksesuaian data pertanahan.
Sebab, sengketa sertifikat bukan persoalan administratif biasa. Dampaknya dapat merembet pada transaksi jual beli, pembagian warisan, pemecahan bidang, investasi, hingga konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Kepastian Hukum Bukan Sekadar Penerbitan Sertifikat. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 19, menegaskan pentingnya pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, mengatur kerangka penyelenggaraan pendaftaran tanah dan perlindungan kepastian hukum atas hak atas tanah.
Program PTSL sendiri dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018. Pelaksanaannya harus mengikuti prosedur, persyaratan, serta verifikasi data fisik dan yuridis yang relevan.
Penerbitan sertifikat lain pada objek yang dipersoalkan harus ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen, peta bidang, surat ukur, buku tanah, dan riwayat pendaftarannya.
Apabila ditemukan kesalahan administrasi atau pelanggaran prosedur, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika terdapat indikasi tindak pidana, persoalan tersebut perlu diteruskan kepada aparat berwenang berdasarkan bukti yang memadai.
BPN Lombok Timur Dituntut Terbuka dan Bertanggung Jawab. Keluhan ini menjadi momentum bagi pimpinan BPN Lombok Timur untuk mengevaluasi kualitas pelayanan, memastikan kepatuhan terhadap standar operasional, serta memperkuat sistem pengawasan terhadap proses pendaftaran dan penerbitan sertifikat.
Masyarakat juga membutuhkan saluran pengaduan yang efektif, informasi status permohonan yang mudah diakses, dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan ketika terjadi keterlambatan atau persoalan hukum.
Klarifikasi dari Kepala Kantor BPN Lombok Timur penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: bagaimana standar waktu penyelesaian berkas diterapkan, apa penyebab keterlambatan yang dikeluhkan pemohon, serta bagaimana mekanisme pemeriksaan atas dugaan tumpang tindih sertifikat yang dikaitkan dengan PTSL?
Penjelasan juga diperlukan dari Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB apabila persoalan tersebut membutuhkan pemeriksaan atau pengawasan pada tingkat yang lebih tinggi.
Hingga terdapat keterangan resmi dan pemeriksaan dokumen yang memadai, keluhan pelayanan serta dugaan sertifikat ganda ini harus diperlakukan sebagai persoalan yang memerlukan verifikasi dan tindak lanjut.
Ukuran keberhasilan BPN bukan hanya banyaknya sertifikat yang diterbitkan, melainkan juga kepastian prosedur, ketepatan data, kecepatan pelayanan, dan kemampuan negara melindungi hak masyarakat.
Sertifikat tanah seharusnya menjadi bukti kepastian hukum, bukan sumber ketidakpastian baru. BPN Lombok Timur perlu menjawab keluhan ini secara terbuka agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan tetap terjaga.
Redaksi
