Lombok Timur, NTB — Penanganan perkara pencurian dengan kekerasan memasuki tahap baru. Anggota Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Lombok Timur resmi melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Rabu (7/10/2026) pukul 13.00 Wita.
Penyerahan ini menyusul dinyatakannya kelengkapan berkas perkara, sehingga proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan. Tersangka yang diserahkan adalah Ramdani alias Dan dkk, yang terlibat dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/76/VII/2026/SPKT/POLRES LOMBOK TIMUR/POLDA NTB.
Kegiatan penyerahan dilakukan langsung oleh tim penyidik Satreskrim Polres Lotim di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti, kewenangan penanganan perkara kini sepenuhnya beralih kepada pihak kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Langkah ini membuktikan komitmen Polres Lombok Timur dalam menuntaskan setiap perkara hingga tuntas, memberikan kepastian hukum serta rasa aman bagi masyarakat.
Laporan : Ryan
