Chromebook Jilid Dua Lotim, Nama Mantan Bupati dan Sekda Disebut Dalam Putusan, Kejari Masih Dalami Saksi: Publik Menunggu Kepastian Status Hukum

Barsela24news.com

Barsela24news.com | Lombok Timur NTB, 30 Oktober 2026 — Pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2022 masih menjadi perhatian publik. Setelah perkara sebelumnya menjerat enam terdakwa, kini sorotan mengarah pada tindak lanjut fakta persidangan yang turut menyebut nama mantan Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Juaini Taofik.

Dalam amar putusan pengadilan tingkat banding, jaksa diminta menindaklanjuti fakta-fakta yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain. Putusan tersebut juga memuat penyebutan dugaan penerimaan uang sebesar Rp1,3 miliar oleh Sukiman Azmy dan Rp500 juta oleh Muhammad Juaini Taofik.

Namun, penyebutan nama dan nilai uang dalam putusan tersebut bukan berarti keduanya telah dinyatakan bersalah dalam pengembangan perkara ini. Status hukum masing-masing pihak tetap harus ditentukan berdasarkan hasil proses hukum dan alat bukti yang sah.

Perkembangan terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menyatakan pengembangan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Jaksa masih mendalami keterangan sejumlah saksi dan belum meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Kejari juga belum mengungkap jumlah maupun identitas saksi yang telah dimintai keterangan. Kondisi ini membuat masyarakat masih menunggu kejelasan arah penanganan perkara, terutama terkait tindak lanjut atas fakta-fakta yang telah muncul dalam persidangan sebelumnya.

Pertanyaan mendasar yang kini berkembang di tengah masyarakat adalah sampai sejauh mana penyelidikan dilakukan? Apakah dugaan aliran uang telah ditelusuri? Apakah pihak-pihak yang disebut dalam amar putusan telah dimintai klarifikasi? Dan kapan Kejari dapat memberikan kepastian mengenai perkembangan status hukum perkara tersebut?

Pertanyaan itu penting dijawab secara proporsional. Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara yang berkaitan dengan anggaran negara, sementara aparat penegak hukum tetap harus menjaga kerahasiaan materi penyelidikan yang memang belum dapat dibuka kepada umum.

Kejari Lombok Timur diharapkan menjelaskan sejauh mana tindak lanjut atas perintah dalam amar putusan pengadilan. Penjelasan tersebut diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak terjebak pada spekulasi.

Pengadaan Chromebook dengan anggaran sekitar Rp32 miliar dan perkara sebelumnya yang mengungkap kerugian negara sekitar Rp9,2 miliar menjadi alasan kuat mengapa pengembangan kasus ini perlu mendapat perhatian serius.

Penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pemeriksaan saksi tanpa arah dan kepastian. Setiap fakta yang relevan harus ditelusuri secara profesional, termasuk kemungkinan aliran dana, pihak yang bertanggung jawab, serta hubungan antara temuan persidangan dan proses penyelidikan saat ini.

Pada saat yang sama, setiap orang yang disebut dalam putusan maupun dalam pemberitaan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap dirinya dalam perkara yang bersangkutan.

Kini, masyarakat menunggu langkah konkret Kejari Lombok Timur: apakah penyelidikan akan menemukan dasar yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, atau terdapat alasan hukum untuk mengambil langkah lain?

Kepastian status hukum, transparansi perkembangan perkara, dan keberanian menindaklanjuti fakta persidangan menjadi hal yang dinantikan publik. Uang negara harus dipertanggungjawabkan, sementara proses hukum harus berjalan adil tanpa tebang pilih.

Laporan: Ryan
Editor: Bagoes