Lombok Timur, NTB — Aksi pencurian sepeda motor di kawasan persawahan berakhir cepat. Tim Unit Reaksi Cepat Sat Reskrim Polres Lombok Timur berhasil menangkap tiga orang sekaligus, dua pelaku pencurian dan satu penadah hasil curian, dalam waktu singkat setelah kejadian.
Penangkapan dilakukan Jumat (2/10/2026) pukul 15.30 Wita berturut-turut di Dusun Cempaka Barat, Desa Suela, hingga Desa Sapit, Kecamatan Suela, ketiganya diamankan tanpa perlawanan.
Kejadian bermula Jumat pagi, 2 Oktober 2026. Sekitar pukul 06.30 Wita, Muhammad Anun (55), seorang petani, memarkir sepeda motornya di jalan setapak kawasan persawahan Dusun Pungkang Daya Baru, Desa Aikmel Barat, Kecamatan Aikmel. Ia lalu menuju ladang untuk memanen jagung.
Sekitar pukul 08.30 Wita, terdengar teriakan "maling!" dari saksi, Korban segera kembali ke tempat parkir motornya sudah hilang.
Sepeda motor yang dicuri berjenis Honda Revo warna hitam, Nopol DR 6694 KU, atas nama Lalu Sukiman Jayadi. Kerugian ditaksir Rp3,5 juta. Korban melapor ke Polsek Aikmel dengan Nomor Laporan: LP/B/15/X/2026/SPKT/Polsek Aikmel/Polres Lotim/Polda NTB tertanggal 2 Oktober 2026.
Tim Reaksi Cepat bergerak cepat. Berdasarkan informasi, pelaku pertama Mustiyadi (48) terlihat di pinggir jalan Dusun Cempaka Barat, Desa Suela dan langsung diamankan.
Dari pemeriksaan, ia mengaku beraksi bersama Johri (31). Tim kembali bergerak dan menangkap Johri di lokasi yang sama. Keduanya mengaku motor hasil curian sudah dijual ke Rizan Wadi (41), warga Dusun Batu Cangku, Desa Sapit, Kecamatan Suela, seharga Rp1,5 juta.
Tak berselang lama, Rizan pun diamankan besertaSeluruh barang bukti berhasil disita utuh berupa:
-1 unit Honda Revo Nopol DR 6694 KU
-1 buah kunci palsu yang dipakai saat membobol kendaraan
Ketiganya kini dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, penadah turut dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP Arie Kusnandar, S.Tr.K., S.I.K., M.M. menyatakan kecepatan penindakan ini bukti komitmen kepolisian menjaga keamanan warga:
"Mencuri kendaraan warga yang sedang bekerja di ladang ini kejahatan yang memanfaatkan kesempatan warga yang sedang berusaha. Kami tidak beri waktu lama. Kurang dari sehari, semua pelaku beserta penadah sudah di tangan. Barang bukti lengkap."
Ia juga memperingatkan, membeli barang hasil curian sama saja dengan ikut melakukan kejahatan. Masyarakat diminta berhati-hati membeli kendaraan tanpa kelengkapan surat dan bukti kepemilikan sah.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Lotim untuk proses hukum lebih lanjut.
Laporan: Ryan
