Heboh! Ketua DPRK Nagan Raya Diduga Digerebek Istri Dirumah Dinas Bersama Seorang Perempuan

Barsela24news.com
                   Gambar: Ilustrasi

Nagan Raya, Aceh — Ketua DPRK Nagan Raya, Mohd. Rizki Ramadhan, menjadi sorotan setelah muncul laporan dugaan dirinya dipergoki sang istri bersama seorang perempuan di rumah dinasnya pada Rabu malam (28/10/2026).

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, diberitakan membenarkan adanya laporan terkait peristiwa tersebut. Dalam informasi yang beredar, istri yang bersangkutan disebut telah melapor kepada polisi, sementara seorang perempuan berinisial NA dikabarkan menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nagan Raya.

Informasi mengenai rencana pelimpahan penanganan perkara ke Subdit PPA Ditreskrimum Polda Aceh masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.

Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pimpinan lembaga legislatif daerah. Namun, dugaan yang beredar tidak boleh serta-merta dianggap sebagai fakta hukum sebelum ada kejelasan dari pihak berwenang.

Hingga informasi terakhir yang tersedia pada 29 Oktober 2026, klarifikasi langsung dari Mohd. Rizki Ramadhan belum diperoleh. Hak jawab dan kesempatan bagi pihak yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan perlu tetap dibuka demi menjaga keberimbangan pemberitaan.

Sementara itu, Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Aceh, Amiruddin, diberitakan telah mengetahui persoalan tersebut melalui media dan media sosial, tetapi belum menerima laporan resmi dari internal partai. Ia disebut menegaskan bahwa partai tidak akan melindungi kader apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Sikap resmi partai masih perlu ditunggu melalui mekanisme organisasi dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat kini menantikan kejelasan penanganan laporan, keterangan resmi kepolisian, serta tanggapan pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Sebagai pimpinan lembaga publik, persoalan yang menyangkut Ketua DPRK tentu berpotensi menimbulkan perhatian masyarakat. Karena itu, transparansi informasi dan ketepatan pemberitaan menjadi penting agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi.

Kepolisian diharapkan menangani laporan secara profesional sesuai ketentuan hukum. Pada saat yang sama, asas praduga tak bersalah, hak privasi, dan hak jawab setiap pihak harus tetap dihormati.

(Tim/Red)