Sumbawa, 31 Oktober 2026 - Ketua LSM Pancasila Kabupaten Sumbawa, Sahruddin Sandy LB (Bang Sandy), kembali melayangkan sorotan keras terkait persoalan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Sumbawa yang diduga hilang atau tidak bisa dieksekusi pada APBD Tahun Anggaran 2026.
Setelah melakukan penelusuran dan menerima keluhan dari sejumlah penerima manfaat di beberapa kecamatan, LSM Pancasila menilai persoalan ini bukan lagi sekedar kesalahan administrasi SIPD, melainkan sudah masuk pada ranah dugaan maladministrasi serius yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan merugikan masyarakat.
KRONOLOGI SINGKAT
1. Masyarakat di dusun-dusun telah dijanjikan bantuan Pokir berupa bantuan masjid, musholla, alsintan, sarana pertanian, dan bantuan yayasan.
2. Janji tersebut bahkan sudah masuk dalam pembahasan dan tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di beberapa OPD.
3. Namun pada tahap realisasi, OPD beralasan Pokir tersebut anomali, tidak sinkron SIPD, atau sudah dihapus berdasarkan hasil reviu Inspektorat menindaklanjuti rekomendasi KPK RI.
4. Akibatnya, Pokir yang sudah diharapkan masyarakat dinyatakan tidak bisa dicairkan, sementara tidak ada penjelasan resmi ke publik kemana anggaran tersebut dialihkan.
"Ini yang kami sebut Pokir hilang. Ada di DPA tapi tidak ada realisasinya. Ini aneh dan janggal. Kalau memang anomali, kenapa dari awal diloloskan? Kalau sudah diloloskan, kenapa tiba-tiba dihapus tanpa sosialisasi? Ada apa di balik ini?" tegas Bang Sandy.
KAJIAN UNSUR HUKUM MENURUT KUHP BARU DAN UU TIPIKOR
LSM Pancasila tidak dalam kapasitas menghakimi, namun sebagai kontrol sosial kami wajib mengingatkan bahwa perbuatan yang berkaitan dengan pengelolaan Pokir yang tidak transparan dapat dikaji dengan beberapa ketentuan pidana:
A. KUHP BARU - UU NOMOR 1 TAHUN 2023
1. Pasal 603 KUHP Baru - Penyalahgunaan Kewenangan yang Merugikan Keuangan Negara
Unsur:
- Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain
- Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
- Ancaman pidana penjara dan denda
Relevansi: Jika ada pihak yang dengan sengaja mengalihkan, menghapus, atau memanipulasi Pokir yang sudah dianggarkan untuk kepentingan lain di luar aspirasi rakyat, maka dapat dikaji apakah ada penyalahgunaan kewenangan.
2. Pasal 604 KUHP Baru - Penyalahgunaan Jabatan untuk Menguntungkan Diri Sendiri
Unsur:
- Pejabat yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
- Menyalahgunakan kekuasaannya
- Memaksa seseorang atau menyalahgunakan kewenangan
Relevansi: Jika Pokir dialihkan tidak sesuai mekanisme yang sah dan menguntungkan pihak tertentu, maka unsur ini patut ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
3. Pasal 607 KUHP Baru - Penggelapan Dalam Jabatan
Unsur:
- Pejabat yang menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya
Relevansi: Jika dana Pokir yang sudah dialokasikan kemudian tidak jelas peruntukannya dan menjadi Silpa yang tidak dipertanggungjawabkan secara terbuka, maka perlu audit forensik.
4. Pasal 472 KUHP Baru - Pemalsuan Dokumen dan Keterangan Palsu dalam Dokumen Otentik
Unsur:
- Membuat atau menggunakan dokumen dengan keterangan palsu
- Dokumen tersebut digunakan dalam proses perencanaan dan penganggaran
Relevansi: Dugaan ketidaksinkronan antara SIPD, e-Pokir, dan DPA OPD perlu ditelusuri, apakah ada manipulasi dokumen perencanaan.
B. UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001)
1. Pasal 3 UU Tipikor
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan, yang dapat merugikan keuangan negara.
Ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun maksimal 20 tahun.
C. UNDANG-UNDANG PELAYANAN PUBLIK DAN MALADMINISTRASI
Selain pidana, perbuatan menghilangkan Pokir tanpa transparansi juga berpotensi melanggar UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan dapat menjadi objek pemeriksaan Ombudsman RI terkait maladministrasi.
TUNTUTAN LSM PANCASILA
Berdasarkan kajian tersebut, LSM Pancasila Kabupaten Sumbawa menyatakan sikap:
1. Mendesak Bupati Sumbawa dan Ketua DPRD Sumbawa untuk membuka secara terang benderang hasil reviu Inspektorat terkait Pokir anomali. Jangan ditutup-tutupi.
2. Mendesak TAPD dan Bappeda Sumbawa untuk mengumumkan daftar Pokir yang hilang, nilai anggarannya, dan kemana anggaran tersebut dialihkan.
3. Meminta Inspektorat dan BPK untuk melakukan audit khusus terhadap seluruh siklus Pokir 2026, dari input e-Pokir, SIPD, hingga DPA dan realisasi.
4. Meminta Kejaksaan Negeri Sumbawa dan Polres Sumbawa untuk melakukan pulbaket awal, apakah ada unsur pidana sebagaimana Pasal 603, 604, 607 dan Pasal 472 KUHP Baru serta Pasal 3 UU Tipikor.
5. Jika dalam 7x24 jam tidak ada klarifikasi resmi, LSM Pancasila akan melakukan aksi damai di depan Kantor DPRD dan Kantor Bupati, serta menyampaikan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi NTB, Polda NTB, dan KPK RI.
LSM Pancasila menegaskan, kami mendukung penuh upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK RI dan penertiban Pokir anomali. Namun penertiban harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak mengorbankan hak masyarakat kecil.
"Pokir itu adalah aspirasi rakyat, bukan milik anggota dewan. Kalau aspirasi rakyat dihilangkan, maka itu sama saja menghilangkan hak rakyat. Ini yang tidak boleh dibiarkan," tutup Bang Sandy.
(BR)
