Nagan Raya, Aceh – Ketua DPRK Nagan Raya, Mohd. Rizki Ramadhan, akhirnya memberikan klarifikasi menyusul polemik dugaan perselingkuhan yang menyeret namanya setelah peristiwa di rumah dinasnya menjadi perhatian publik.
Dalam klarifikasi yang disampaikan Sabtu (31/10/2026), Rizki menyatakan dirinya bersama keluarga sedang berupaya menyelesaikan persoalan melalui jalur kekeluargaan. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Nagan Raya serta pihak-pihak yang merasa terganggu akibat kegaduhan tersebut.
Terkait laporan yang telah masuk ke kepolisian, Rizki menyatakan menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menghargai mekanisme pemeriksaan melalui Badan Kehormatan DPRK Nagan Raya dan bersedia memberikan penjelasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, klarifikasi tersebut belum menjawab secara terperinci substansi dugaan peristiwa yang menjadi perhatian masyarakat.
Persoalan ini kini tidak hanya menjadi pembicaraan mengenai kehidupan pribadi seorang pejabat, tetapi juga memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai etika pejabat publik, kehormatan lembaga legislatif, serta konsistensi penegakan Syariat Islam di Aceh.
Aceh memiliki kekhususan dalam penerapan Syariat Islam melalui Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.
Dalam Qanun tersebut terdapat sejumlah ketentuan mengenai perbuatan yang dikategorikan sebagai jarimah, termasuk khalwat, ikhtilath dan zina.
Pertama, Pasal 23 tentang Khalwat.
Khalwat merupakan perbuatan berada di tempat tertutup atau tersembunyi antara dua orang berlainan jenis yang bukan mahram dan tidak terikat perkawinan, dengan kerelaan kedua belah pihak, yang mengarah pada perbuatan zina.
Ancaman uqubat ta'zir dalam ketentuan tersebut berupa cambuk paling banyak 10 kali, denda paling banyak 100 gram emas murni atau penjara paling lama 10 bulan.
Kedua, Pasal 25 tentang Ikhtilath.
Ikhtilath berkaitan dengan perbuatan bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri, seperti bercumbu, bersentuhan, berpelukan atau berciuman.
Ancaman hukumannya berupa cambuk paling banyak 30 kali, denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan.
Ketiga, Pasal 33 tentang Zina.
Ketentuan ini mengatur ancaman uqubat hudud berupa cambuk 100 kali bagi setiap orang yang terbukti melakukan jarimah zina sesuai unsur dan pembuktian hukum.
Perlu ditegaskan bahwa keberadaan seorang laki-laki dan perempuan di satu tempat tidak otomatis membuktikan terjadinya khalwat, ikhtilath maupun zina. Setiap dugaan harus diperiksa berdasarkan unsur pasal dan alat bukti yang sah.
Munculnya polemik ini menjadi alasan bagi masyarakat untuk meminta penjelasan dari aparat terkait mengenai kemungkinan adanya unsur pelanggaran Qanun Jinayat.
Polda Aceh diharapkan menjelaskan perkembangan laporan dan proses pemeriksaan secara profesional. Sementara itu, Wilayatul Hisbah dan Dinas Syariat Islam perlu memberikan penjelasan mengenai kewenangan serta langkah yang dapat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.
Penyelesaian secara kekeluargaan merupakan hak para pihak. Namun, apabila terdapat dugaan jarimah yang memenuhi unsur hukum, penyelesaiannya harus tetap mengacu pada mekanisme yang berlaku.
Jabatan politik maupun kedudukan seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan berbeda di hadapan hukum.
Di sisi lain, DPRK Nagan Raya melalui Badan Kehormatan perlu menjalankan mekanisme etik secara objektif dan proporsional.
Sebagai pimpinan lembaga legislatif, seorang pejabat publik memiliki tanggung jawab menjaga kehormatan institusi serta kepercayaan masyarakat.
Klarifikasi dan permohonan maaf merupakan hak yang bersangkutan untuk disampaikan kepada publik. Namun, masyarakat juga berhak mengetahui perkembangan penanganan persoalan tersebut sesuai batas-batas informasi yang dapat dibuka kepada publik.
Persoalan ini menghadirkan pertanyaan mendasar bagi Aceh: apakah penerapan Syariat Islam benar-benar berjalan konsisten tanpa membedakan status sosial, jabatan dan kekuasaan?
Jangan sampai muncul persepsi bahwa masyarakat biasa berhadapan dengan ketegasan hukum, sementara pejabat publik justru diperlakukan berbeda.
Penegakan Syariat Islam harus berpijak pada aturan, bukti dan prosedur hukum, bukan tekanan publik ataupun kepentingan politik.
Masyarakat Nagan Raya tidak hanya menunggu klarifikasi dan permohonan maaf, tetapi juga kepastian bahwa mekanisme hukum dan etik berjalan sebagaimana mestinya.
Keadilan tidak boleh diukur dari jabatan seseorang. Syariat Islam harus ditegakkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi asas keadilan serta praduga tak bersalah.
(Tim/red)
