MA Kabulkan Kasasi, Surat Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah

Barsela24news.com

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Putusan bernomor 742 K/TUN/2026 tersebut diputus pada Jumat (30/10/2026). Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.

Selain itu, MA memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah selaku tergugat juga dihukum membayar biaya perkara.

Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam polemik dokumen pendidikan Gibran yang telah berlangsung sejak persoalan persyaratan pencalonan Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Perkara ini bermula dari gugatan Subhan Palal di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT.

Gugatan tersebut sebelumnya tidak dikabulkan pada tingkat pertama. Upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta juga belum memberikan kemenangan kepada penggugat.

Namun, melalui proses kasasi, MA mengambil keputusan berbeda dengan membatalkan putusan judex facti dan mengabulkan seluruh gugatan.

Dengan demikian, keabsahan surat penyetaraan pendidikan yang selama ini menjadi bagian dari polemik publik kembali menjadi perhatian serius.

Putusan MA tersebut menempatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam posisi penting untuk memberikan penjelasan mengenai proses penerbitan surat penyetaraan tersebut.

Publik berhak mengetahui bagaimana prosedur administrasi dilakukan, dokumen apa yang menjadi dasar penerbitan, serta bagaimana tanggung jawab institusi penerbit atas terbitnya dokumen yang kemudian dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

Persoalan ini tidak semata menyangkut individu, tetapi juga menyangkut kredibilitas administrasi negara dan kepastian hukum dalam penerbitan dokumen pendidikan.

Meski putusan MA memiliki konsekuensi hukum terhadap surat penyetaraan tersebut, perlu ditegaskan bahwa pembatalan dokumen administrasi tidak dengan sendirinya membatalkan pelantikan ataupun mengakhiri jabatan Wakil Presiden.

Persoalan mengenai keabsahan dokumen pendidikan dan mekanisme konstitusional terkait jabatan Wakil Presiden merupakan dua persoalan hukum yang berbeda dan harus ditempatkan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi juga pernah memeriksa persoalan persyaratan pendidikan Gibran. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA. Namun, permohonan yang diajukan saat itu tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.

Perkembangan perkara ini menjadi ujian bagi pemerintah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas administrasi negara.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah perlu menjelaskan tindak lanjut putusan MA, termasuk pelaksanaan perintah penarikan dokumen dan pertanggungjawaban administratif penerbitannya.

Di sisi lain, seluruh pihak perlu menghormati putusan pengadilan dan tidak menarik kesimpulan hukum yang melampaui amar putusan.

Publik kini menunggu penjelasan resmi pemerintah dan tindak lanjut institusi terkait.

Sebab, dalam negara hukum, jabatan publik, administrasi pemerintahan, dan persyaratan konstitusional harus berdiri di atas kepastian hukum, transparansi, serta prinsip akuntabilitas. (Tim/red)