Jakarta — Pemerintah mengkaji penyempurnaan aturan tindak pidana korupsi (Tipikor), terutama terkait definisi korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Langkah ini diarahkan untuk memperjelas batasan tindak pidana, memperkuat pemberantasan korupsi, dan memberikan kepastian hukum.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta agar usulan perubahan tersebut dikaji secara mendalam sebelum diputuskan lebih lanjut.
Arahan untuk melakukan kajian tidak berarti Presiden telah menyetujui seluruh substansi usulan perubahan. Pemerintah masih perlu membahas berbagai aspek sebelum menentukan langkah legislasi berikutnya.
Pembahasan diarahkan pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Pemerintah menilai rumusan yang terlalu luas berpotensi menimbulkan multitafsir dalam penerapannya. Karena itu, penyempurnaan diperlukan untuk memperjelas unsur-unsur yang harus dibuktikan agar penegakan hukum berjalan lebih terukur.
Namun, penyempurnaan aturan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghapus unsur kerugian negara dari tindak pidana korupsi.
Pemerintah juga menyoroti praktik yang berpotensi menguras kekayaan nasional, termasuk manipulasi nilai transaksi atau under-invoicing di sektor pertambangan dan pencurian ikan di laut.
Dalam praktik under-invoicing, nilai atau volume transaksi dapat dilaporkan lebih rendah daripada keadaan sebenarnya. Jika terbukti terjadi, praktik tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara dan merugikan perekonomian nasional.
Penguatan aturan perlu mempertimbangkan berbagai bentuk perbuatan yang merugikan negara, bukan hanya perkara suap, gratifikasi, pemerasan, atau penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.
Penyempurnaan aturan juga dikaitkan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Pemerintah ingin memastikan ketentuan nasional selaras dengan prinsip-prinsip konvensi tersebut, sembari mempertimbangkan karakteristik sistem hukum dan kebutuhan Indonesia.
Meski demikian, rencana penyempurnaan ini masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Pemerintah masih melakukan pembahasan internal sebelum memutuskan langkah legislasi bersama DPR.
Rencana penyempurnaan UU Tipikor memunculkan sejumlah hal yang perlu dicermati publik. Di satu sisi, rumusan hukum yang jelas diperlukan agar penegakan hukum tidak menimbulkan ketidakpastian. Di sisi lain, perubahan aturan harus tetap menjamin efektivitas penindakan terhadap perbuatan koruptif dan perlindungan terhadap keuangan negara.
Perhatian juga perlu diberikan pada bagaimana unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, serta kerugian keuangan dan perekonomian negara dirumuskan dan dibuktikan dalam proses hukum.
Ukuran penting dari penyempurnaan regulasi bukan semata-mata perubahan bunyi pasal, melainkan apakah aturan baru mampu memperjelas pertanggungjawaban pidana, menutup celah penyimpangan, dan memastikan kekayaan negara terlindungi.
Hingga 28 Oktober 2026, penyempurnaan UU Tipikor masih berada dalam tahap kajian dan pembahasan. Belum ada perubahan undang-undang yang dapat dianggap berlaku hanya berdasarkan pernyataan mengenai rencana tersebut.
Redaksi
