MATARAM, NTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menghadirkan kebijakan keringanan pajak daerah dan retribusi daerah melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 30 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan dan/atau Pembebasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur NTB H. Lalu Muhammad Iqbal bersama Wakil Gubernur Hj. Indah Dhamayanti Putri tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan di NTB.
Berdasarkan informasi resmi dalam sosialisasi kebijakan tersebut, fasilitas keringanan dijadwalkan berlaku sejak diundangkan pada 6 November 2026 hingga 31 Maret 2027.
Dalam Pergub tersebut, empat Jenis Keringanan yang Diberikan serta terdapat sejumlah fasilitas pengurangan dan pembebasan pajak maupun retribusi yang dapat dimanfaatkan sesuai kategori dan persyaratan yang telah ditentukan.
1. Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pemerintah memberikan pengurangan pokok PKB bagi wajib pajak aktif berdasarkan waktu pembayaran sebelum jatuh tempo. Adapun untuk besarannya pembayaran 61–90 hari sebelum jatuh tempo, Kendaraan roda dua dan tiga mendapatkan pengurangan 10%. Untuk
Kendaraan roda empat atau lebih mendapatkan pengurangan 5%.
Selanjutnya Untuk Pembayaran 31–60 hari sebelum jatuh tempo, Kendaraan roda dua dan tiga mendapatkan pengurangan 5%. Sedangkan untuk Kendaraan roda empat atau lebih mendapatkan pengurangan 2%.
Selain itu, kendaraan dengan tunggakan lebih dari lima tahun mendapatkan pengurangan pokok tunggakan dengan batas maksimal perhitungan lima tahun. Pemerintah juga memberikan pembebasan denda PKB bagi wajib pajak aktif maupun kendaraan dengan status tunggakan atau TMDU.
2. Keringanan BBNKB Kendaraan dari Luar Daerah.
Pemprov NTB turut memberikan fasilitas pengurangan sebesar 50 persen terhadap pokok PKB untuk satu tahun pajak bagi kendaraan yang berasal dari luar daerah.
Fasilitas tersebut juga disertai pembebasan denda PKB sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dari luar daerah untuk memenuhi kewajiban perpajakannya di NTB.
3. Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Keringanan juga diberikan terhadap Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk sektor-sektor tertentu, seperti sektor Pertahanan dan keamanan. Operasional peralatan utama dan peralatan penunjang.
Bahan bakar sektor transportasi. Serta
Besaran pengurangan yang diberikan mencapai 73,33 persen dan 33,33 persen sesuai kategori sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) Pergub tersebut.
4. Pengurangan Retribusi Jasa Usaha.
Tidak hanya pajak kendaraan, pemerintah juga memberikan keringanan terhadap retribusi jasa usaha, khususnya pelayanan jasa kepelabuhanan. Dalam ketentuan tersebut, diberikan pengurangan sebesar 75 persen dari pokok tarif retribusi.
Kebijakan keringanan pajak ini memiliki sejumlah tujuan strategis, yakni memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak daerah, serta mengoptimalkan pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan di Nusa Tenggara Barat.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut dapat memenuhi persyaratan sesuai jenis keringanan yang dibutuhkan, kemudian mengajukan dan melakukan pembayaran melalui kantor Samsat, UPTD terdekat, atau kanal pelayanan resmi yang disediakan pemerintah. Dan untuk ketentuan teknis pelaksanaan lebih lanjut akan diatur oleh Kepala Badan dan/atau perangkat daerah terkait.
Dengan masa pemberlakuan fasilitas hingga 31 Maret 2027, masyarakat diharapkan tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan maupun retribusi daerah.
Keringanan ini bukan semata-mata memberikan pengurangan beban masyarakat, tetapi juga menjadi langkah pemerintah dalam membangun kesadaran bahwa kepatuhan membayar pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
Melalui kebijakan tersebut, Pemprov NTB berharap tercipta hubungan yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan pendapatan daerah.
(Danang Mario).
