Anggota DPRK Aceh Utara, Abdullah M. Amin (Tgk. Meulaboh). (Photo : Ist)
Aceh Utara | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Abdullah M. Amin yang akrab disapa Tgk. Meulaboh, melontarkan pernyataan keras terhadap pemerintah pusat terkait belum tuntasnya sejumlah persoalan mendasar dalam implementasi perdamaian Aceh.
Ia menegaskan, pemerintah pusat tidak boleh terus membiarkan berbagai persoalan yang menjadi bagian dari kesepakatan damai antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tanpa penyelesaian yang jelas. Jika memang tidak sanggup dan tidak serius mengurus Aceh sesuai amanat perdamaian, menurutnya, lebih baik pemerintah pusat bersikap jujur dan membuka ruang penyelesaian secara terbuka.
Pernyataan tersebut disampaikan Tgk. Meulaboh, Kamis, 6/11/2026, sebagai bentuk kegelisahan terhadap perjalanan perdamaian Aceh yang telah memasuki usia 21 tahun sejak ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005.
Menurutnya, perdamaian Helsinki merupakan tonggak sejarah penting yang mengakhiri konflik bersenjata berkepanjangan di Aceh. Namun, setelah lebih dari dua dekade, masih terdapat sejumlah persoalan yang belum mendapatkan kepastian penyelesaian.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotannya adalah polemik bendera dan lambang Aceh. Ia menilai, persoalan tersebut tidak seharusnya terus menjadi perdebatan tanpa ujung. Pemerintah pusat harus menunjukkan komitmen politik dan keseriusan dalam menyelesaikan berbagai hal yang berkaitan dengan kekhususan Aceh.
"Jangan sampai rakyat Aceh terus diminta bersabar, sementara persoalan yang menjadi bagian dari kesepakatan damai tidak kunjung mendapatkan penyelesaian. Kalau pusat tidak sanggup dan tidak serius mengurus Aceh, tinggal lepaskan saja. Jangan biarkan rakyat terus berada dalam ketidakpastian," tegasnya.
Ia mengingatkan, perdamaian bukan sekadar berhentinya suara senjata, melainkan juga harus menghadirkan keadilan, rasa aman, penghormatan terhadap kekhususan daerah, serta kesejahteraan bagi masyarakat.
Kekhawatiran terhadap keberlangsungan perdamaian tersebut, lanjutnya, semakin menjadi perhatian setelah terjadinya insiden penembakan di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, ketika masyarakat sedang melaksanakan perayaan Maulid Nabi. Peristiwa itu mengakibatkan korban jiwa dan sejumlah warga mengalami luka-luka.
Menurut Tgk. Meulaboh, kejadian tersebut harus menjadi peringatan serius bagi semua pihak agar keselamatan masyarakat sipil tidak boleh dikorbankan dalam situasi apa pun.
Ia mendesak aparat penegak hukum mengusut insiden tersebut secara transparan dan profesional, mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memproses pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, pemerintah dan aparat keamanan diminta mengedepankan pendekatan persuasif, dialog, serta perlindungan masyarakat dalam menangani setiap persoalan di lapangan.
"Jangan sampai rakyat sipil kembali menjadi korban. Kita sudah terlalu lama merasakan pahitnya konflik. Perdamaian Aceh harus dijaga dengan keikhlasan, keadilan, dan saling menghormati. Jangan sampai kekerasan kembali merusak kepercayaan masyarakat," ujarnya.
Tgk. Meulaboh berharap pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh segera membangun komunikasi yang terbuka dan serius untuk menuntaskan seluruh persoalan implementasi MoU Helsinki.
Ia menegaskan, usia 21 tahun perdamaian Aceh seharusnya menjadi momentum untuk membuktikan bahwa kesepakatan yang telah ditandatangani bukan sekadar dokumen sejarah, melainkan komitmen yang wajib diwujudkan.
Sebab, perdamaian sejati bukan hanya tentang tidak adanya perang, tetapi juga tentang terpenuhinya rasa keadilan, kepastian hukum, perlindungan masyarakat, dan kesejahteraan rakyat Aceh. (Alman)
