Dua Pria Lebih Paruhbaya Pengedar Sabu Dibekuk Polisi, Satu Residivis dan Satu Orang Rantauan Luar Pulau

Barsela24news.com



Sumbawa Barat, NTB – Kepolisian Resor ( Polres ) Sumbawa Barat Polda MTB  kembali melakukan pengungkapan peredaran narkotika dan berhasil mengamankan dua orang laki - laki paruh baya pada Selasa (20/5/ 2025) lalu,  sekitar pukul13.15 WITA bertempat di sebuah kamar kost  di Lingkungan Segubuk Kelurahan Kuang yang dihuni oleh terduga pelaku ( MA) alias ( MN).

Terduga ( MA) alias (MN)  61 tahun adalah residivis dalam kasus yang sama merupakan warga Bertong Kelurahan Telaga Bertong sengaja menyewa sebuah kamar kost berkelas dua tingkat di lingkungan segubuk  untuk melancarkan praktek bisnisnya mengedarkan barang haram tersebut.

Berawal  informasi dari masyarakat bahwa terduga ( MA) alias ( MN) menyewa sebuah kamar kost yang diindikasikan untuk transaksi narkoba, selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba akhirnya siang itu dilakukan penggerebekan Oleh Kasat Resnarkoba Iptu I.MD Mas Mahayuna, S.H., M.H bersama Tim di kost ( MA) alias ( MN) akhirnya ditemukan terduga dan  barang bukti narkotika jenis sabu di kantong celana yang sedang dipakai dan di atas atap ( yang saat dilakukan penggerebegan sempat dibuang oleh ( MA) alias (MN) tutur Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H kepada media.

"Berdasarkan jejak kasus bahwa terduga (MA) alias (MN) ini pernah menjalani hukuman pada tahun 2018 dalam kasus yang sama yaitu peredaran narkoba, sehingga bisa dikategorikan residivis dan kami kepolisian tetap melakukan pemetaan baik tempat maupun orang yang memiliki potensi kerawanan peredaran narkoba" terang AKP Zainal.

Masih Kasi Humas, Terduga (MA) alias ( MN) mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut ia beli dari ( DL) warga Desa Loka Kecamatan Seteluk sebanyak 5 grm seharga Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) per gram sehingga total Rp.6000.000,00 ( enam juta rupiah) transaksi dilakukan dengan transfer.

Tidak mau buang waktu selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan ( DL) 56 tahun seorang laki- laki  yang belum lama pulang dari rantauan di Batam, ( DL) diamankan  di rumahnya di Desa Loka beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,71 gram dan buku rekening tabungan dan satu buah handphone.

"Kami telah mengembangkan kasus ini dan berhasil mengamankan seorang terduga (DL) berserta barang bukti sabu dan keduanya sudah dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Res Narkoba" tambahnya.

Dalam pemeriksaan di hadapan penyidik, (DL) mengaku telah menjual narkotika jenis sabu kepada ( MA) seberat 5 gram, sementara ia ( DL)  memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial (M) yang menurutnya berdomisili di Kecamatan Utan Kabupaten Sumbawa. 

Polres Sumbawa Barat terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Ini adalah bentuk sinergi kita dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan aman,” ujarnya.

Kini, kedua terduga pelaku  telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumbawa Barat selama 20 hari kedepan karena telah cukup bukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto (jo) Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 6 ( enam ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). (*)