MK Putuskan Pendidikan Dasar Negeri dan Swasta Harus Gratis, DPR Sorot Kesiapan APBN-APBD

Barsela24news.com



Jakarta,- Makamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian uji materi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang memerintahkan pendidikan dasar di negeri dan swasta wajib dibiayai negara. Komisi X DPR menyoroti kesiapan anggaran pemerintah pusat hingga daerah.

"Tentu kami mendukung semangat konstitusional untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan yang layak dan merata. Pastinya, Komisi X juga berkomitmen untuk mengawal implementasi putusan MK ini agar sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 31 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan," tutur Ketua Komisi X DPR yang membidangi pendidikan, Hetifah Sjaifudian, Rabu (28/5/2025).

Hetifah menambahkan bahwa kemampuan negara untuk membiayai pendidikan dasar warganya ini juga harus mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD).

"Namun kita juga perlu menyoroti pentingnya kesiapan anggaran negara dan tata kelola pendidikan nasional. Pemerintah, melalui APBN dan APBD, harus mampu menanggung pembiayaan operasional pendidikan SD-SMP baik negeri maupun swasta secara adil dan proporsional," jelasnya. (*)