Tim Sat Reskrim Polres Aceh Selatan Bekuk Pelaku Curat di Pasar Inpres

Barsela24news.com



Tapaktuan – Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (30) yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Pasar Inpres Tapaktuan. Penangkapan ini bertujuan untuk menindak tegas pelaku kejahatan konvensional, khususnya pencurian yang meresahkan masyarakat, Kamis, 22 Mei 2025.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam 21 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. Pelaku diamankan oleh masyarakat setempat saat tengah beraksi dan kemudian diserahkan kepada petugas. Tim Opsnal segera turun ke lokasi untuk menghindari aksi main hakim sendiri dan langsung membawa pelaku ke Mapolres Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H
,M.H., menjelaskan bahwa dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian secara berulang kali, khususnya terhadap barang dagangan milik warga di area pasar.

“Pelaku mengambil barang dari tempat penyimpanan yang ditutupi terpal. Ini sudah berulang kali dilakukan dan sangat meresahkan warga.Barang bukti yang diamankan berupa satu karung jeruk nipis (75 kg), satu karung wortel (50 kg), serta satu unit sepeda motor jenis Mio Soul warna merah hitam bernomor polisi BL 6837 TJ, " kata Narsyah. 

Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Pinta Lingga (29) seorang pedagang warga Gampong Hilir, yang mengalami kerugian materil ditaksir mencapai Rp 2.700.000. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 363 ayat (3) huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Aceh Selatan. Polres Aceh Selatan mengimbau agar warga aktif melaporkan setiap kejadian mencurigakan di lingkungan masing-masing guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.

Laporan: Hartini