![]() |
Ketua kelompok tani Delong Durung Nasrullah, memperlihatkan Dokumen dan klarifikasi kepada awak media, (Foto dok. Hartini) Sabtu (26/7/25) |
Aceh Selatan,- Ketua Kelompok Tani Delong Durung, Nasrullah, memberikan klarifikasi dugaan adanya provokator yang segaja menghembuskan Isu tidak baik kepada masyarakat Dusun Tanah Munggu dan Dusun Labah Rambong yang telah merambah kawasan Hutan Adat Delong Senenggan.
Dalam keterangan nya kepada awak media Sabtu (26/07 /2025), Nasrul mengatakan dengan tegas bahwa dalam waktu dekat ini, mereka akan menempuh Jalur Hukum, untuk melaporkan kepada pihak berwajib atas perusakan dan penyitaan Alat berat jenis Excavator (Beko) milik pekerja.
“lanjut nya, Kami tidak pernah merambah hutan adat. Lahan yang kami garap berada dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL), bukan di kawasan hutan adat seperti yang dituduhkan,” ujar Nasrullah,
Nasrullah menegaskan, seluruh aktivitas penggarapan lahan telah melalui prosedur resmi dan memiliki legalitas administratif. Ia menyebut bahwa pihaknya telah mengantongi surat rekomendasi dari aparatur gampong hingga Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Aceh.
"Dasar kami jelas. Kami memperoleh rekomendasi dari Geuchik Gampong Durian Kawan melalui surat nomor 335/425/2025 tertanggal 2 Juni 2025, yang ditandatangani langsung oleh Geuchik Mukrizal," paparnya.
Selain itu, kelompoknya juga mendapatkan surat rekomendasi dari KPH Wilayah VI Aceh melalui surat nomor 522/92 tanggal 2 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Kepala KPH VI Aceh, Irwandi.
Menurut Nasrullah, dokumen-dokumen tersebut membuktikan bahwa kegiatan pengelolaan lahan dilakukan secara terbuka, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bahkan kami sebagai kumpulan masyarakat petani Kluet Timur yang tergabung dalam kelompok Tani Delong durung, sudah melakukan mediasi sebanyak 6 kali, pada mediasi ke 6 tangal 14 Juli 2025 di Polsek Kluet Timur yang dihadiri seluruh unsur Muspika Kluet Timur.
Sekcam Salwati. SE. yang merupakan PLH, Camat Kluet Timur pada saat itu menjamin 1x24 jam akan menyelesaikan urusan ini, pengurusan ini akan selesai apabila pengajuan permohonan hutan adat dari masyarakat Tanoh Munggu di kabupaten sampai kementerian tidak di temukan, maka Sekcam menegaskan akan langsung mengesah kan Kelompok Tani Delong durung untuk mengarap lahan, masyarakat Dusun Tanoh Munggu jangan keberatan, sebut Sekcam saat mediasi.
Kata dia, sampai kejadian kemaren hingga hari ini, Sekcam belum bisa menunjukkan bukti surat permohonan dari masyarakat untuk kecamatan, Kabupaten, maupun Kementerian, tentang Izin permohonan hutan adat. Tutupnya.
Sampai berita ini ditayangkan kami awak media belum bisa menghubungi Sekcam Kecamatan Kluet Timur, baik secara telpon maupun melalui pesan Whatsapp. (*)
Laporan: Hartini