Kejagung: Pemeriksaan Nadiem Momen Urgen Untuk Lengkapi Bukti

Barsela24news.com

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar. (Foto: Humas Kejagung)


Jakarta,- Kejaksaan Agung mengatakan keterangan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim penting untuk penyidikan kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

"Tentu momen ini sangat urgen karena tentu penyidik selama ini sudah melakukan berbagai pemeriksaan dan pemanggilan terhadap berbagai pihak, dan melakukan penggalian terhadap berbagai informasi, mengumpulkan bukti-bukti," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7).

Penyidik, ia menambahkan, juga telah melakukan kajian, analisis terhadap barang bukti elektronik hingga dokumen.

"Sehingga kehadiran yang bersangkutan saya kira sangat penting bagi penyidik hari ini untuk melakukan selain pendalaman terhadap berbagai informasi, juga barang kali konfirmasi," Harli menjelaskan.

Terhadap Nadiem, penyidik bakal menggali informasi soal proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook mulai dari perencanaan, pengawasan, hingga pelaksanaannya. Harli mengatakan untuk detailnya akan disampaikan usai pemeriksaan.

"Kita menunggu bersama nanti seperti apa hasil yang barangkali bisa disampaikan oleh penyidik terkait dengan pemeriksaan hari ini," ujarnya.

Nadiem tiba di Kejagung didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea pada pukul 08.58 WIB. Tidak ada pernyataan yang disampaikan, ia langsung masuk ruang pemeriksaan.

Kejagung sebetulnya memanggil Nadiem pada Selasa pekan lalu, namun ia meminta penjadwalan ulang.

Pemanggilan ini merupakan pemeriksaan lanjutan. Kejagung pernah memeriksa Nadiem selama 12 jam pada 23 Juni 2025 sebagai saksi kasus pengadaan sejuta laptop beranggaran Rp 9,9 triliun tersebut.

Hari mengatakan Nadiem belum menyerahkan data-data proyek pengadaan laptop berbasis sistem chrome itu.

Kejagung menduga ada skenario menggunakan laptop berbasis sistem Chrome. Padahal ada kajian yang menyebutkan laptop tersebut tidak efektif sebagai sarana pembelajaran.

Perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025 meski Kejagung belum mengumumkan tersangkanya.

Dalam proses perkara ini, Nadiem telah dicegah keluar negeri sejak 19 Juni 2025 hingga enam bulan. (han)