Aceh Selatan---- Yunizar.SH. yang merupakan sekretaris pemuda Dusun Tanoh Munggu Gampong Durian Kawan Kecamatan Kleut Timur Kabupaten Aceh Selatan menjelaskan kronologi kejadian aksi massa yang dilakukan masyarakat Dusun Tanah Munggu dan Labah Rambung (25/07/2019) .
Kepada media Barsela24News.com melalui rilis Yunizar mengatakan hal itu terjadi adalah bentuk reaksi kekecewaan masyarakat terhadap pelanggaran demi pelanggaran hasil mediasi yang dilakukan oleh Kelompok Tani Delong Durung
"Pada mediasi pertama, tanggal 12 Juni 2025 Keuchik Durian kawan memutuskan bahwa aktivitas alat berat kelompok dihentikan sementara dan memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan pengurusan. Kurang beberapa pekan (08/07/2025), tanpa musyawarah dan pemberitahuan Kelompok Tani Delong Durung kembali memasukkan alat berat dalam lokasi sengketa," ucapnya.
Mendapat informasi tersebut, pihak Pemuda Tanah Munggu mendatangi lokasi dan benar saja dilokasi sudah terparkir alat berat juga sempat terjadi adu mulut. Melihat kondisi yang tidak kondusif, tetua kampung menarik mundur anggota pemuda dari lokasi.
Keesokan harinya (09/07/2025) perangkat Adat dan Hukum Tanah Munggu mendatangi kantor camat memohon untuk difasilitasi mediasi tingkat kecamatan, kedatangan Perangkat Adat dan Hukum disambut oleh pihak Kecamatan dan diarahkan ke Kantor Polsek untuk dilakukan mediasi.
Hasilnya, kedua belah pihak harus turun ke lapangan guna memastikan tapal batas hutan adat. Saat turun ke lapangan (10/07/2025), pihak kelompok Tani Delong Durung menunjukkan tapal batas menurut mereka dengan mengabaikan tapal batas menurut masyarakat, sehingga belum juga menemukan kata sepakat. Sorenya, kembali dilakukan mediasi lanjutan dengan hasil bahwa permasalahan tidak dapat diselesaikan pada tingkat kecamatan dan akan diteruskan ke pihak kabupaten, kedua belah pihak diberi kesempatan untuk melakukan pengurusan.
"Kedua belah pihak sepakat untuk melengkapi berkas nya, masing-masing menyerah kan berkasnya kepada pemerintah Daerah yaitu Bupati Aceh Selatan, apa pun keputusan dari Pemerintah Daerah nanti maka keputusan itulah yang akan dipakai. Pihak masyarakat meminta bahwa alat berat tidak boleh beroperasi sebelum ada keputusan dari Bupati," Pungkasnya.
Namun nyatanya, sebelum ada Keputusan Bupati kelompok Tani Delong durung kembali memasukkan alat berat alih-alih mengatasnamakan alat berat yang datang akan mengerjakan lahan milik pribadi di kawasan Gampung Sapik. Masyarakat sempat percaya, namun setelah dipastikan ke lokasi terdapat dua alat berat yang beroperasi, satu di kawasan Gampong Sapik dan satu lagi bekerja di lahan yang masih menjadi sengketa.
"Berdasarkan itulah masyarakat bergerak, karena kelompok Delong durung tidak pernah menghargai proses mediasi yang sedang berjalan. Terkait senjata tajam yang dibawa masyarakat sama sekali tidak bermaksud kriminal, sudah menjadi kebiasaan masyarakat apabila memasuki hutan membawa perlengkapan sebagai keamanan diri," Tutupnya.
Laporan : Hartini