Lombok Timur, NTB - Unit Reskrim Polsek Labuhan Haji bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hanya dalam kurun waktu dua jam setelah menerima laporan dari korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 08.00 WITA di area parkir Pondok Pesantren Hidayatuttauhid, Dusun Esot, Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
Kronologi Kejadian
Korban, Nurul Husni (44), seorang petani asal Desa Banjarsari, Labuhan Haji, datang ke pondok pesantren sekitar pukul 07.50 WITA untuk mengantarkan anaknya ke TK. Ia memarkirkan sepeda motor Honda Beat DR 2468 ZQ miliknya di area parkir tanpa mengunci stang.
Sekitar pukul 09.00 WITA, saat hendak membawa anaknya ke kantin, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Setelah berusaha mencari namun tidak berhasil, korban segera melapor ke Polsek Labuhan Haji. Atas kejadian itu, ia mengalami kerugian sekitar Rp19,8 juta.
Berdasarkan laporan, Unit Reskrim Polsek Labuhan Haji segera melakukan penyelidikan. Kurang dari dua jam, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di rumah orang tuanya di Lingkungan Bagek Longgek Timur, Kelurahan Rakam, Kecamatan Selong dengan Pelaku diketahui bernama M. Aldi Firman Firdaus (23), wiraswasta, asal Kecamatan Selong, Lombok Timur.
Selain mengamankan pelaku unit Reskrim Polsek Labuhan Haji juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam DR 2468 ZQ, berikut STNK atas nama korban.
Kapolsek Labuhan Haji IPTU Suhardi, S. H, melalui Kanit Reskrim Polsek Labuhan Haji menyampaikan apresiasi atas kesigapan anggotanya.
“Dalam waktu dua jam setelah laporan diterima, pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Labuhan Haji,” jelasnya.
Kapolsek Labuhan Haji juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dengan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci stang maupun menggunakan kunci ganda saat diparkir, guna meminimalisir tindak kejahatan serupa.
Laporan: Bagoes