Sumbawa, NTB - Pelaksanaan rehabilitasi jaringan irigasi Bendungan batu bulan yang di laksanakan oleh PT. Arya Graha Putratama dengan Nomor kontrak HK. 02.03.AS/SK.IRWA II/123/2025. Mengingat banyaknya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek rehab yang menelan anggaran senilai Rp29. 483.251.500.- yang sumber anggarannya dari APBN tahun 2025 tersebut.
Selaku Narasumber Muhammad Taufan Yang merupakan LSM Batu Hijau Sumbawa mengatakan, Kami menilai dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak sesuai, dan menyimpang dari kesepakatan seperti yang tertuang dalam kesepakatan kontrak. Dimana pihak rekanan yang bersangkutan menggunakan material tidak sesuai yaitu pasir yang di gunakan tidak masuk spesifikasi, tidak adanya galian pondasi, pembuangan sedimen di jalan inspeksi dan di bibir saluran irigasi merupakan salah satu bentuk penyimpangan. Pelaksanaan. Selasa (05/08/2025)
"Atas dasar dugaan penyimpangan pelaksanaan tersebut, kami minta APH untuk memanggil PA, PPK dan kontraktor pelaksana untuk dimintai keterangannya". Ungkap Taufan
Kami menduga adanya penyelewengan dana proyek rehabilitas jaringan irigasi di Daerah Batu Bulan Kecamatan Sumbawa, tentunya kami berharap aparat penegak hukum segera menentukan pihak yang bertanggung jawab.
"Anggarannya besar, tapi material tidak menggunakan pabrikan. Jika ini diperiksa BPK, bisa menjadi temuan," Tutup Taufan
Laporan : Danang Mario