Satresnarkoba Polres Lombok Timur Bekuk Pengedar Narkoba, Amankan 13,47 Gram Sabu

Barsela24news.com

Lombok Timur, NTB – Satresnarkoba Polres Lombok Timur kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial S diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 13,47 gram di wilayah Kecamatan Keruak, Rabu (20/8/2025).

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah milik warga di Dusun Lengaluh, Desa Dane Rase, Kecamatan Keruak. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 59 poket sabu yang disembunyikan di dalam 3 kotak berwarna merah pada sebuah motor Vario hitam dengan nomor polisi DK 4365 MJ.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Android merk Vivo, uang tunai Rp500 ribu, dan 1 unit sepeda motor.

Kasat Resnarkoba Polres Lotim, IPTU Fedy Miharja, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut.

“Setelah menerima laporan, tim opsnal yang dipimpin IPDA Syamsul Hadi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga S beserta barang bukti. Dari hasil keterangan sementara, S mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial A yang juga berdomisili di Kecamatan Keruak,” ungkapnya.

Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi umum dan melakukan prosedur penyelidikan lebih lanjut, termasuk tes urine terhadap terduga serta pengujian laboratorium barang bukti sabu.

“Terduga bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Lotim untuk proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus memburu jaringan di atasnya,” tegas IPTU Fedy.

Dengan pengungkapan ini, Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana, S.H., S.I.K, menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda, khususnya di wilayah Lombok Timur.

Laporan: Bagoes
Tags