Tapaktuan,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh melalui Unit IV PPA melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana pembakaran rumah dan pengerusakan ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Tapaktuan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum, Sabtu, 16 Agustus 2025.
Tersangka yang diserahkan adalah JI (45), seorang petani asal Gampong Pulo Ie, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan. Ia diduga kuat terlibat dalam aksi pembakaran rumah dan pengerusakan yang terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025 di Gampong Pasie Kuala Ba’u, Kecamatan Kluet Utara. Penyerahan ini dilakukan setelah melalui proses penyidikan mendalam oleh tim Satreskrim Polres Aceh Selatan.
Dalam pelimpahan tersebut, turut diserahkan sejumlah barang bukti penting, mulai dari handphone, pakaian milik tersangka, hingga sisa-sisa barang yang terbakar di lokasi kejadian. Semua barang bukti diterima langsung oleh pihak Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara untuk proses peradilan selanjutnya.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menegaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan. “Kami memastikan setiap kasus yang ditangani berjalan sesuai prosedur hukum sehingga bisa memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ungkapnya.
Pelaksanaan tahap II ini berlangsung lancar, aman, dan tertib dengan dukungan personel Satreskrim yang terlibat. Dengan tuntasnya tahap penyidikan, perkara pembakaran rumah dan pengerusakan tersebut kini siap memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Tapaktuan, guna memberikan keadilan bagi semua pihak. (*)
Laporan: Hartini