Aceh Selatan,- Bupati Aceh Selatan H. Mirwan, MS. menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (30/10/2025), di halaman Gedung Rumoh Agam Tapaktuan.
Kegiatan tersebut turut dihadirin, Bupati Aceh Selatan, Wakil Ketua I DPRK Aceh Selatan, Kapolres Aceh Selatan yang diwakili oleh Kbo Satres Narkoba, Dandim Aceh Selatan yang di wakili oleh Pasi Intel, Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan, Perwakilan Mahkamah Syariah Tapaktuan, Perwakilan BNNK Aceh Selatan, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Aceh Selatan, Kepala Loka POM Kabupaten Aceh Selatan, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, dan Kasubbag, Kasi, dan Kasubsi, dan Seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Aceh Selatan serta tamu undangan serta Insan Pers Kabupaten Aceh Selatan.
Dalam sambutannya, Bupati Aceh Selatan H. Mirwan memberikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan dan seluruh aparat penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum di daerah.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan. Semoga menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar menjauhi perbuatan melanggar hukum,” ujar Bupati Mirwan.
Lanjut Bupati, barang bukti yang yang akan kita musnahkan pada hari ini potensi ancaman yang berhasil kita gagalkan akibat barang haram tersebut berpotensi kehancuran kehancuran generasi muda juga dan merusak moral serta sosial di tengah masyarakat kita.
Oleh Karena Itu, Atas Nama Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Saya Menyampaikan Apresiasi Dan Penghargaan Setinggi-tingginya Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Beserta Seluruh Jajarannya, Yang Telah Bertindak Cepat Dan Profesional Sebagai Eksekutor Dalam Menjalankan Putusan Pengadilan. Tutup Bupati.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan R.Indra Sanjaya, SH. MH. mengatakan Bahwa Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 Angka 6 Huruf a Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam kesempatan ini juga Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan R. Indra Senjaya, S.H., M.H. menjelaskan bahwa terhadap eksekusi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini adalah barang bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara Syariat yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) periode bulan Juni s/d Oktober Tahun 2025 yang terdiri dari 12 perkara Narkotika, 2 perkara Pencurian, 2 perkara Maisir, 3 perkara Pelecehan, 1 perkara Penipuan, 1 perkara Penganiayaan, dan 1 perkara Tindak Pidana Kesehatan/Farmasi.
Adapun Barang Bukti dan Barang Rampasan yang berasal dari Tindak Pidana Umum yaitu sebagai berikut :
1. Ganja dengan berat total 3892.38 gram
2. Sabu dengan berat total 55.97 gram
3. Handphone dengan berbagai merk dengan jumlah total 6 unit
4. Obat- Obatan Apotik yang tidak ada izin dengan jumlah total 80 Item
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan bertujuan sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan guna melakukan Putusan Hukum dan sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan.
Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan secara terbuka dan ditempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan . Kegiatan berlangsung dengan aman dan tertib, serta diakhiri dengan sesi foto bersama antara Forkopimda dan para pejabat instansi penegak hukum di Kabupaten Aceh Selatan dan pembakaran Seluruh barang bukti. Tutup kajari. (*)
Laporan: Hartini
