Lombok Timur, NTB - Koalisi Rakyat Lombok Timur angkat suara menyoroti dugaan intervensi dalam pelaksanaan proyek swakelola di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur. Kasus ini mencuat setelah muncul laporan yang menyebut sejumlah kepala sekolah dipaksa menunjuk pihak ketiga tertentu oleh oknum pejabat dan orang dekat kekuasaan daerah.
Juru bicara Koalisi Rakyat Lombok Timur, Yuza, menilai praktik seperti ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak hanya mencederai integritas birokrasi, tetapi juga merusak tatanan dunia pendidikan.
“Jika benar ada tekanan terhadap kepala sekolah untuk memilih rekanan tertentu, ini jelas bentuk pemaksaan dan penyalahgunaan jabatan. Proyek pendidikan bukan ruang untuk bagi-bagi keuntungan politik,” tegas Yuza dalam keterangan resminya, Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, proyek swakelola di sektor pendidikan seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan sekolah agar lebih mandiri dan transparan dalam mengelola anggaran. Namun, apabila diintervensi oleh pihak luar, maka tujuan utama swakelola menjadi hilang.
“Swakelola itu artinya sekolah diberi kepercayaan penuh untuk menentukan pelaksana sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku. Ketika pejabat ikut mengarahkan bahkan menekan, maka itu bukan lagi pemberdayaan, tapi penyelewengan,” lanjut Yuza.
Koalisi Rakyat Lombok Timur mendesak agar Bupati Lombok Timur, Inspektorat Daerah, dan Kejaksaan Negeri segera turun tangan melakukan penyelidikan terbuka. Yuza juga meminta agar pejabat yang terbukti terlibat diberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mendorong agar kasus ini tidak berhenti di klarifikasi media. Harus ada audit independen dan penelusuran menyeluruh terhadap seluruh proyek swakelola yang dikelola Dikbud Lombok Timur. Jangan sampai ada uang rakyat yang diselewengkan atas nama program pendidikan,” pungkasnya.
Koalisi juga menyerukan agar kepala sekolah yang menolak intervensi mendapatkan perlindungan hukum, serta meminta media dan masyarakat sipil terus melakukan pengawasan terhadap praktik pengadaan di sektor pendidikan. (RY)