Skandal LPG Bersubsidi Kepri Memanas: LPRI Bongkar Dugaan Modus Perusakan Aset Libatkan Oknum Pertamina Berinisial AM dan Perusahaan Perbaikan Tabung Gas

Barsela24news.com

Batam,- Kepulauan Riau | Kasus penemuan Kapal Motor (KM) M. AGUNG JAYA. 02 di Moro, Karimun, yang mengangkut ribuan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi secara ilegal dan tidak aman, kini berkembang menjadi dugaan skema penyelewengan dana subsidi negara yang lebih terstruktur.

Ketua DPD Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kepulauan Riau, Leo Nazara, menduga perlakuan tabung yang sangat tidak aman tersebut merupakan modus operandi terselubung yang bertujuan menciptakan kerusakan tabung, dan melibatkan oknum internal berinisial AM serta perusahaan perbaikan tabung gas berinisial PT S di Batam.

Syarat Pengangkutan yang Dilanggar Fatal
Leo Nazara menegaskan bahwa kapal KM M. AGUNG JAYA. 02 tidak memenuhi standar keselamatan minimum yang wajib dipatuhi untuk pengangkutan LPG.

"LPG adalah Barang Berbahaya (Dangerous Goods) Kelas 2 yang diatur ketat oleh IMDG Code dan Kemenhub. Tabung yang berisi residu gas harus diperlakukan sama dengan tabung penuh," jelas Nazara.

Ia menambahkan, secara teknis, pengangkutan tabung gas wajib:
- Dilakukan dengan kapal yang memiliki Sertifikat Kelaiklautan Khusus untuk mengangkut material berbahaya.
- Dimuat dalam posisi tegak (vertikal).
- Diikat dengan kuat (lashing) untuk mencegah pergeseran dan benturan.

"Apa yang kami lihat di foto adalah penumpukan horizontal yang acak dan tidak aman. Ini adalah pelanggaran fatal yang berisiko memicu ledakan. Ironisnya, pelanggaran ini justru dilakukan di wilayah yang harus disuplai dari Batam," tegasnya.

*Modus Operandi Terstruktur: Merusak untuk Klaim Dana*

Menurut Nazara, pelanggaran keselamatan yang disengaja tersebut bertujuan untuk memfasilitasi penyelewengan anggaran perbaikan aset negara.

"Kami menduga keras, tabung-tabung ini sengaja diperlakukan kasar dan tidak aman selama pengangkutan dari pulau ke Batam. Tujuannya adalah untuk menciptakan kerusakan fisik pada katup atau badan tabung," ungkap Leo Nazara.

Tabung yang "dirusak" ini kemudian diduga dikirim ke fasilitas perbaikan tabung di Batam yang dikelola oleh PT S—perusahaan yang merupakan rekanan Pertamina.

"Ini adalah dugaan skema mark-up atau penggelembungan dana. Oknum AM, yang kami duga memiliki akses dan wewenang distribusi di Kepri, memobilisasi tabung dengan kapalnya. Setelah 'rusak', tabung tersebut diajukan untuk klaim perbaikan oleh PT S. Semakin banyak tabung 'rusak', semakin besar volume kontrak perbaikan dan keuntungan yang didapat oleh pihak-pihak yang berkolusi," tegas Nazara.

*Tuntutan Pidana Berlapis dan Audit Total*

LPRI mendesak Pertamina Patra Niaga Pusat dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum AM dan perusahaan PT S dalam dugaan penyalahgunaan aset subsidi ini.

"Kasus ini bukan hanya tentang melanggar UU Migas karena penyelewengan subsidi, tetapi juga adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan potensi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait alokasi dana perbaikan aset negara," tutup Leo Nazara, sembari menekankan pentingnya audit total terhadap seluruh kontrak perbaikan tabung LPG 3 kg di wilayah Kepri.(*) 

Narahubung:
Leo Nazara, Ketua DPD LPRI Kepulauan Riau.
(*)