Aceh Selatan,– Ketua Forum Jurnalis Independen Aceh Selatan (FORJIAS), Safdar S, menegaskan bahwa profesionalisme wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik tidak hanya ditentukan oleh kepemilikan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), melainkan lebih pada sikap, tanggung jawab, dan integritas dalam menyajikan informasi kepada publik.
Dalam keterangannya kepada media, Safdar menyebutkan, UKW memang menjadi salah satu indikator penting untuk mengukur standar kompetensi wartawan, namun bukan satu-satunya ukuran untuk menilai profesionalitas seorang jurnalis di lapangan.
"UKW itu penting, karena menjadi tolak ukur kemampuan dan pemahaman wartawan terhadap kode etik jurnalistik, hukum pers, dan teknis kerja jurnalistik. Tapi yang paling utama tetap pada integritas dan tanggung jawab moral saat menulis berita," ujar Safdar dengan nada tegas.
Ia menambahkan, di era digital yang serba cepat saat ini, tantangan bagi wartawan semakin besar. Informasi berseliweran tanpa filter, dan publik menuntut akurasi serta kecepatan dalam waktu bersamaan. Disinilah, katanya, ujian profesionalisme wartawan benar-benar terlihat.
"Profesional itu bukan sekadar bisa menulis cepat, tapi mampu menyajikan fakta yang benar, berimbang, dan tidak menyesatkan. Wartawan harus tahu batas antara karya jurnalistik dan opini pribadi, " jelasnya.
Apakah UKW Syarat Mutlak Wartawan?
Menjawab pertanyaan soal apakah UKW merupakan syarat mutlak untuk menjadi wartawan, Ketua FORJIAS menilai bahwa secara aturan hukum, sertifikasi UKW belum menjadi keharusan absolut bagi seseorang untuk bekerja sebagai wartawan.
"UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mewajibkan setiap wartawan harus lulus UKW untuk bisa bekerja. Namun, Dewan Pers mendorong semua wartawan mengikuti UKW agar kualitas pemberitaan semakin baik dan terhindar dari pelanggaran etika," terangnya.
Ia menyebut, UKW lebih tepat dipahami sebagai proses peningkatan profesionalisme, bukan pembatasan. Wartawan yang belum UKW tetap diakui sepanjang bekerja sesuai kode etik, tunduk pada mekanisme redaksi, dan melaksanakan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers.
Menurutnya, dalam konteks hukum, yang menjadi ukuran bukan apakah wartawan sudah UKW atau belum, melainkan apakah yang bersangkutan menjalankan fungsi pers sesuai UU Pers dan kode etik jurnalistik.
"Kalau Ia bekerja di media berbadan hukum pers, menjalankan tugas jurnalistik, dan beritikad baik, maka Ia tetap dilindungi oleh UU Pers. Jadi, hukum tidak serta-merta mempidanakan wartawan yang belum UKW," tegas Safdar.
Namun, ia mengingatkan, tanpa bekal kompetensi dan pemahaman hukum yang cukup, wartawan sangat rentan terhadap kesalahan dalam pemberitaan, yang bisa berujung pada sengketa atau pelaporan pidana.
Di akhir, Ketua FORJIAS mengimbau wartawan muda agar terus belajar, menjaga etika, dan memperkuat kemampuan menulis serta wawasan hukum pers.
"UKW itu penting untuk mengasah kemampuan, tapi jangan jadikan sertifikat sebagai kebanggaan semata. Lebih penting lagi, bagaimana karya jurnalistik kita bermanfaat, mendidik publik, dan memperkuat kepercayaan masyarakat kepada media," tutupnya. (*)
Laporan: Hartini
