Polda Metro Jaya Menetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Barsela24news.com
 Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri 

Jakarta,- Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," ujar Asep di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025). 

Asep mengatakan delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.

Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT. "Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," tambahnya. 

Adapun, penetapan tersangka ini dilakukan lantaran penyidik telah berkesimpulan delapan tersangka ini diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah. 

"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," pungkasnya.

Sekadar informasi, penetapan tersangka ini dilakukan setelah kepolisian melakukan gelar perkara pada Kamis (6/11/2025).

Sebelum gelar perkara dilakukan, tim penyidik telah melakukan asesmen bersama para ahli. Selain itu, lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut dilibatkan dalam perkara ini agar pengusutan perkara berjalan transparan. (*)